www.riaukontras.com
| Hadir di Bagholek Godang Masyarakat Kampar, ini kata Arfan Usman | | Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Jawa Barat
Ratusan Orang Gelar Aksi Didepan Pengadilan Tinggi Jabar
Editor: Muhammad Abubakar | Kamis, 08-04-2021 - 13:30:22 WIB


TERKAIT:
   
 

JAWA BARAT, RIAUKontraS.com - Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (AMPEK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat (Jabar), yang terletak di Jalan Cimuncang No 21D, Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Kamis 8 April 2021.

Kedatangan ratusan orang yang mengenakan seragam berwarna serba hitam itu mendesak agar Pengadilan Tinggi menolak putusan PN Bandung Nomor 95/pdt.G/2020/ tanggal 15 Desember 2020.

Mereka mengganggap, putusan PN Bandung tersebut keliru dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 (L.N. tahun 1960 Nomor 104), aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1961 serta Instruksi Mendagri Nomor 14 tahun 1982.

Saat unjuk rasa berlangsung, Ketua Koordinator AMPEK Naldy Nazar Haroen SH, didampingi Koordinator aksi ujuk rasa Abdul Syukur Sangaji diberikan kesempatan untuk beraudiensi dengan perwakilan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. 

Setelah menggelar audiensi sekitar satu jam mereka tampak keluar dari gedung yang didominasi cat berwarna putih itu.

Usai melakukan audiensi, kepada wartawan Naldy Nazar Haroen mengaku kecewa lantaran Pengadilan Tinggi Jawa Barat telah mengeluarkan keputusan yang menguatkan putusan PN Bandung.

"Saya kaget saat beraudiensi didalam tadi. Karena Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan yang kami anggap salah," ujarnya.

Naldy menyebutkan, kurang dari satu bulan Pengadilan Tinggi Jawa Barat telah mengeluarkan putusan. 

Naldy menegaskan, putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat itu super cepat. Karena, dalam aturan suatu putusan di Pengadilan Tinggi dibuat minimal satu bulan dan maksimal tiga bulan.

"Pada tanggal 21 Febuari 2021 kita mendatarkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Selanjutnya, pada tanggal 16 Mei 2021 sudah ada putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan PN Bandung. Ini putusan yang super kilat. Hanya sekitar 25 hari," ucap Naldy.

Menurut Naldy, jika masyarakat tidak mendapatkan keadilan dari lembaga peradilan dirinya takut akan mereka mencari keadilan dengan caranya sendiri.

"Saya takut ada black of justice. Ini sangat kami khawatirkan," ucapnya.

Naldy menduga, terkait kasusnya tersebut ada mafia tanah yang sedang memainkan perannya.

"Karena mafia tanah selalu berkomplot dengan semua pihak. Kami menduga, mafia tanah ada dibelakang kasus ini," jelas Naldy.

Naldy mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat itu yang menguatkan keputusan PN Bandung itu.

"Ini sudah hampir 2 minggu kita belum mendapatkan surat putusan itu. Kami pun tahu jika ada putusan Pengadilan Tinggi baru tadi," tutur Naldy.

Lebih lanjut Naldy menerangkan, pihaknya akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PT Jawa Barat tersebut.

"Kita akan ajukan kasasi ke MA secepatnya. Bagaimanapun kami masih menghormati peradilan tertinggi di negara ini," pungkas Naldy Haroen.

Hingga berita ini tayang di meja redaksi belum didapat keterangan resmi dari pihak Pengadilan Tinggi Jawa Barat terkait aksi demo tersebut.

Penulis: Witanto/Muhammad Abubakar

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Ratusan Orang Gelar Aksi Didepan Pengadilan Tinggi Jabar
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved