Polres Rokan Hulu Gagalkan Peredaran Narkoba antar Kabupaten
Editor: | Jumat, 26-03-2021 - 12:42:18 WIB
Rokan Hulu, RiauKontras.com - Kapolres Rokan Hulu ,AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.I.K .MH beserta jajaran Polsek Tandun tangkap MSH 54 tahun Warga Kabupaten Bengkalis seorang pelaku diduga penyalahgunaan Narkoba jenis shabu yang akan dijual kepada salah seorang warga Rokan Hulu,satu paket besar serbuk putih yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening seharga Rp 15 000 000 ,(Limabelas juta rupiah)
Hal ini dikatakan Kapolres Rokan Hulu AKBP.Taufik Lukman Nurhidayat,S.I.K.MH.melalui Paur Humas IPDA.Refly Setiawan Harahap SH.jum'at 26/3/2021.
Menurut Paur Humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap SH, penangkapan berawal dari laporan masyarakat akan adanya peredaran Narkoba dari luar daerah ke Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu.
Dengan adanya laporan tersebut Kapolsek Tandun AKP Sordaman Sinaga atas perintah Kapolres Rokan hulu memerintahkan Unit reskrim yang dipimpin oleh IPTU Ulik Iwanto untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan,lanjut IPDA Refli Setiawan SH Harahap Paur Humas,maka Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira pukul 12.30 wib Unit Reskrim Polsek Tandun menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.
Penangkapan yang dipimpin oleh IPTU ULIK IWANTO Kanit Reskrim Polsek Tandun tersebut dilakukan di Penginapan Garda Kamar No. 14 Desa Tandun Barat KecamatanTandun Kabupaten Rokan Hulu.
Tersangka MSH, Umr 54 Thn, jenis kelamin laki-laki warga RT 001 RW 002 Desa Kelapa Pati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis ditangkap oleh Penyidik Polsek Tandun di penginapan Garda dengan barang bukti berupa 1 (satu) Paket besar serbuk putih yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening.
1 (satu) set alat hisap shabu (bong) dari botol air mineral aqua lengkap dengan kaca pirex dan korek api.
1 (satu) unit Handphone merek SONY jenis Experia warna Putih.
1 (satu) buah Atm Bank BRI
1 (satu) unit mobil Jenis Daihatsu xenia.
Dari hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka MSH berasal dari bengkalis dan narkoba yang ada padanya akan dijual kepada salah seorang warga ujung batu dengan harga Rp. 15.000.000,-.
Tersangka MSH disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
"Saat ini tersangka kita amankan untuk proses lebih lanjut dan yang diduga sipembeli seseorang warga Rokan Hulu masih tahap pencarian"ujar Refly Setiawan Paur Humas.(VP)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :