www.riaukontras.com
| PJ Gubenur Riau Resmi Lantik Pengurus DPP Orahua Nias Nusantara Periode 2023-2027 | | Kian Mendewasakan dan Menguatkan Institusi, Lapas Bengkalis Laksanakan Upacara Peringatan HBP ke-60 | | Syukuran HBP Ke-60, Kalapas Bengkalis Potong Tumpeng Bersama Jajaran | | Tiang Penyanggah Ramdoor Miring, Kondisi Dermaga Roro Air Putih dan Sei Selari Mengkhawatirkan | | Viral! Spanduk Terkdawka Bombeng "Mafia Tanah" Ditangguhkan Hakim, Ada Apa Hakim di Bengkalis? | | Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 28 April 2024
 
Jaksa Dan Pegawai Kejari Rohul Divaksin Covid-19
Editor: | Kamis, 25-03-2021 - 09:24:22 WIB


TERKAIT:
   
 

Rokan Hulu, Riaukontras.com - Seluruh jaksa dan pegawai serta tenaga Honorer di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 berjenis Sinovac yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rokan Hulu, di RSUD Rokan Hulu, Rabu (24/3/2021) Sekitar Pukul 09:00 WIB.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu Pri Wijeksono SH,MH melalui Kepala Seksi intelijen (Kasi Intel) Ary Supandi SH kepada sejumlah wartawan usai dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19 kepada jaksa maupun pegawai.

Ary mengatakan, yang menerima suntikan vaksin Covid-19 sebanyak 50 orang terdiri dari para jaksa dan pegawai serta tenaga Honorer karena mereka berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga mereka menjadi prioritas mendapatkan suntikan tersebut.

Menurutnya ada 4 tahapan dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19, Pertama Verifikasi data menggunakan Kartu Tanda Penduduk serta nomor handphone agar mempermudah pengiriman sertifikat Vaksinasi Tahap I " Sebutnya.

Setelah itu, Calon penerima vaksin melakukan screening test untuk mencatat riwayat penyakit yang sedang atau pernah diderita oleh penerima vaksin serta melakukan ukur tensi untuk menentukan boleh dilakukan vaksin,

Vaksin ditunda atau tidak boleh divaksin bagi calon penerima vaksin yang lolos screening test maka akan dipersilahkan masuk ke bilik untuk dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19; dan
Setelah disuntik maka penerima vaksin dipersilahkan duduk di ruang tunggu untuk dilakukan observasi mengenai gejala awal dari pemberian vaksin selama 30 menit,

jika gejala awal yang ditunjukkan tidak berbahaya atau menganggu aktivitas maka petugas akan mempersilahkan penerima vaksin pulang dan memberikan Kartu Vaksinasi Covid-19 sebagai tanda telah melakukan vaksin tahap I

Lebih lanjut Ary menambahkan, dari 50 orang calon penerima vaksin, ada 2 pegawai yang tidak lolos screening test karena memiliki riwayat penyakit yang kemungkinan akan berbahaya jika dilakukan vaksinasi Covid-19 sehingga harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter,

Selain itu ada 2 orang security tidak dapat mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 karena sedang bertugas, dan 2 orang lainnya yang juga tidak mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 karena sudah menerima vaksin sebelumnya, sedangkan 44 orang dinyatakan lolos screening test dan tidak menunjukkan gejala yang berbahaya.

Bagi pegawai Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang belum menerima vaksinasi Covid-19 hari ini maka akan dijadwalkan ulang pada tanggal 7 April 2021mendatang dan bagi penerima vaksin pertama telah dijadwalkan akan menerima vaksin kedua pada tanggal 21 April 2021 bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu." Katanya

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Rohul Ary Supandi SH, menerangkan bahwa
Perkembangan/ perkiraan dari World Health Organization (WHO) menyatakan virus Corona sebagai pandemi global dan pemerintah Republik Indonesia menetapkan virus Corona sebagai bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease  2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional

Oleh sebab itu Diperlukan percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 dan tetap menjaga kebersihan sehingga perlu pengadaan vaksin Covid-19 agar seluruh masyarakat mendapatkan vaksin secara merata sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19). agar jajaran Intelijen Rokan Hulu tetap mendukung dan menyukseskan vaksinasi yang telah dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia demi Indonesia sehat dan bebas dari Covid-19.

Pihaknya berharap peran aktif bagi seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Rokan Hulu agar tetap terus menerus memberikan informasi terkait Gerakan vaksinasi Covid-19

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Jaksa Dan Pegawai Kejari Rohul Divaksin Covid-19
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved