www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 4 Mei 2024
 
Tak Terima Anak Gadisnya Disetubuhi, di Belakang Kantor Desa, Orang Tua Lapor Polisi
Editor: | Sabtu, 13-03-2021 - 21:14:30 WIB


TERKAIT:
   
 

Rokan Hulu, Riaukontras.com - Duka (17) (nama samaran -red) Seorang gadis di Kecamatan Kunto Darussalam menjadi korban pencabulan kekasihnya di belakang Kantor Desa Kembang Damai Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Riau. Mengetahui Kejadian itu Orang tua tak terima dan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap SH mengatakan, peristiwa itu terungkap, ketika orang tua Korban melapor ke Polsek Kunto Darussalam 3 Maret 2021 tentang perbuatan Cabul yang dialami Putrinya

Mendapat Laporan dari Warga, Kapolsek Kunto Darussalam AKP S.Sitinjak SH, langsung perintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, Seminggu Kemudian tersangka RI, (20 th), Warga RT 004 RW 003 Desa Kembang Damai Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rokan Hulu berhasil digelandang ke Polsek Kunto Darussalam Rabu (10/3/2021) Siang

Dihadapan Penyidik, RI mengaku telah mecabuli korban Duka (17 th) sebanyak 2 kali dengan waktu dan tempat berbeda, terakhir RI menyetubuhi Pacarnya
di belakang kantor Desa Kembang Damai Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Selasa (2/3/21) Malam

Modus tersangka yaitu berpacaran dengan membujuk rayu korban agar mau bersetubuh dengan nya, " Kata Refly.

Dalam Kasus ini, terhadap Pelaku RI, disangkakan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.35 tahun 2014 ttg Perubahan atas UU no.23 Tahun 2002 TTG Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman Paling Singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun
" Pungkasnya.
*(Vernando Panjaitan)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Tak Terima Anak Gadisnya Disetubuhi, di Belakang Kantor Desa, Orang Tua Lapor Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved