www.riaukontras.com
| Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan | | Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Pemuda Nias Geram Terhadap Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawa Umur Warga Nias Di Riau
Editor: | Selasa, 09-03-2021 - 08:53:50 WIB


TERKAIT:
   
 

Riau, Riaukontras.com — Anak dibawah umur  warga Nias di Riau bernasib naas mengalami tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh Udin (33) tahun. Kejadian pemerkosaan dilakukan oleh Udin terhadap korban yang berinisial JL (15) yang masih duduk di bangku kelas II SMP tersebut dilakukan perbuatan terkutuk itu di Perkebunan PTPN V Desa Sei Kuning, Kec. Tandun, Kab. Rohul, Prov. Riau pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021.

Berdasarkan keterangan korban berinisial JL awalnya pelaku Udin sebelumnya memanggil korban sementara korban menolak. Namun pelaku terus memaksa dan menarik korban hingga membawa korban di sekitar kawasan perkebunan. Disitu pelaku yang kesetanan melakukan tindakan bejatnya dengan memeras payudara korban secara beringas.

Korban berusaha melawan, akan tetapi pelaku memaksa membuka celana korban hingga diperkosa. Korban JN pun tak berdaya melakukan perlawanan. Setelah pelaku selesai melakukan pemerkosaan langsung meninggalkan korban JL.

Atas kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan tidak berani memberitahukan hal yang menimpanya kepada orang tua karena takut, ungkap korban JL dengan rasa ketakutan.

Pada malam hari itu juga  saudara korban Gamos langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian di Polsek Tanduk.

Dalam surat tanda terima laporan dengan nomor :11/II/2021/Sek. Tandun, tindak pidana yang disangkakan hanya sebatas tindak pidana percabulan bukan pemerkosaan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2021 Di Afdelin IV Desa Sei Kuning Kec.Tandun, Kab. Rohul, Pelaku Udin. Dengan Nomor : LP/11/II/Sek. Tandun tanggal 17 Februari 2021 yang diterima oleh Bripka Agus Kristian, NRP 85071319.


Setelah dilakukan pembuatan laporan pengaduan ke pihak Polsek Tandun, pihak saudara korban Gamos langsung melakukan pencarian terhadap pelaku Udin.

Setelah dilakukan pencarian pelaku Udin ditemukan di jalan dan langsung diamankan di pos pengamanan perkebunan PTPN IV Tandun.Namun dalam keadaan emosi dan khilaf saudara korban pemerkosaan JL langsung emosi dan menampar pelaku Udin.

Sementara, Siduhu Lase yang awalnya sedang bekerja di PKS Kelapa Sawit  PTPN V yang terletak di Desa Sei Kuning Kec. Tandun Kab. Rokan Hulu, Riau.
Sebelumnya dia mendapat kabar bahwa ada informasi keributan di Pos Pengamanan.
Mendengar hal itu, pihaknya langsung menghubungi pihak Polsek Tandun.
Pihak Polsek Tandun yang ia hubungi saat itu meminta agar dirinya segera memberikan pertolongan serta mengamankan.

Siduhu Lase pun saat itu  langsung menuju ke TKP.
Saat sampai di TKP pihaknya langsung meminta agar pelaku pemerkosaan itu di serahkan kepada pihak aparat kepolisian agar tidak dihakimi massa. Tak berapa lama pihak kepolisian  tiba dilokasi langsung membawa pelaku Udin bersama saudara korban Gomos karena menampar pelaku pemerkosaan Udin.

Setelah sampai di Kantor Polsek  Tandun, Duhu Lase bersama anaknya Laurensia Sehati Lase ikut ditahan bersama saudara korban Gomos karena sangkakan tindakan pidana kekerasan terhadap pelaku pemerkosaan Udin.

Hingga saat ini saudara korban Gomos, Duhu Lase serta anaknya Laurensia Sehati Lase ditahan dipolsek Tandun.

Sementara Pemuda Nias di Jakarta Edizaro Lase sekaligus aktivis mempertanyakan mengapa pihak Polsek Tandun menahan saudara korban pemerkosaan Gomos dan Siduhu Lase dan Laurensia Sehati Lase. Tindakan pidana apa yang dilakukan oleh mereka? Edizaro Lase menghimbau agar mereka segera dibebaskan. Pelaku pemerkosaan Udin agar dijerat pasal berlapis karena melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Edi Lase akan melaporkan hal ini ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,  Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak. Jika ada kelalaian Kapolsek Tandun dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat akan dilaporkan ke Propam Mabes Polri.
Ungkap lase kepada awak media senin malam, "***(Al)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pemuda Nias Geram Terhadap Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawa Umur Warga Nias Di Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved