Mantan Pejabat Non Aktif dan Pejabat Aktif Serta Rekanan di Kuansing Meringkuk dalam Jeruji Besi
Teluk kuantan, RIAUkontraS.com - Putusan terhadap 5 orang tersangka korupsi makan minum 6 kegiatan di sekretariat daerah kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau , telah di putuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Pekanbaru.
Kelima tersangka tersebut, Empat diantaranya sudah berkekuatan hukum tetap ( Incracht ), Sementara satu diantaranya MS Jabatan saat itu sebagai kabag umum setda kuansing, mengajukan banding upaya hukum masalah uang pengganti (UP), Sementara 4 lain nya sudah Incracht, Sudah tereksekusi.
Bagaimana dengan kelanjutannya, tentu berdasarkan putusan pengadilan tipikor, Masih ada yang dibebankan dalam putusan lebih kurang 5,7 Milyar kepada terdakwa MS, Sesuai dengan hitungan auditor 10,4 Milyar, dari 10,4 sudah dikembalikan, Sementara sisanya 7,4 dibebankan kepada kepada terpidana.
Disisi lain, kajari Kuantan Singingi Hadiman mengatakan kepada awak media kamis,( 28/01/2021 ) sore, kekurangan 1,5 Milyar sesuai putusan, " ada inisial M ", ada juga mantan anggota dewan, terang Hadiman
" tetap kita tindak lanjuti, tidak berhenti disitu, Sesuai dengan putusan dari pengadilan tipikor, siapa yang disebutkan dalam persidangan, wajib kita mintai pertanggungjawabannya, wajib kita periksa dan penetapan tersangka, itu sudah komitmen, memang itu putusan, itu keputusan hakim sudah berkekuatan hukum tetap, " Tegas Hadiman
Artinya, selain 5 Terdakwa dan 4 diantaranya sudah berkekuatan hukum tetap, tentu akan ada lagi sebagai penerima aliran dana tersebut yang akan diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban nya, karena, Masih adanya nama yang disebutkan oleh kajari Kuansing terkait makan minum 6 kegiatan di bagian setda Kuantan Singingi tersebut.
Karena, semenjak Hadiman menjalankan tugas sebagai kepala kejaksaan negeri ( Kajari ) Kuansing, Sudah tiga kasus korupsi di kota jalur diungkap pada tahun 2020- 2021 ini, antaranya 5 tersangka korupsi 6 kegiatan makan minum setda kuansing, 2 tersangka kegiatan disdikpora, dan yang ketiga, 3 tersangka kasus pengadaan Meubiler Hotel Kuansing yang menyeret nama mantan kadis dan kabid dinas PUPR tahun anggaran 2015 yang bersumber dari dana APBD Kuansing.
Apakah masih ada lagi tersangka lain dari kasus yang sama dan tersangka kasus yang berbeda, tentu ini akan tetap menjadi tanda tanya besar, karena masih banyak persoalan korupsi di Kuansing yang dianggap belum selesai.**(YN)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :