ACEH TIMUR, RIAUKontraS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Timur, Ir. Mahyuddin Syech Kalad, M.Si menerima kunjungan rombongan kunjungan kerja Komisi I anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Kabupaten Aceh Timur, di aula Sekdakab Aceh Timur, Jum’at, (22/1/2021). Kedatangan tim Komisi 1 DPR Aceh di Kabupaten itu, terkait pembahasan Reforma Agraria di daerah itu.
"Aggota Komisi I DPR Aceh, Ridwan Yunus menjelaskan agenda kunjungan kerja ke Kabupaten Aceh Timur khusus untuk membicarakan persoalan Reforma Agraria di kabupaten itu.
“Kami dari Komisi I DPR Aceh sedangan menyelesaikan Qanun Aceh tentang pertanahan, kami ingin cari informasi data-data yang akurat menyangkut dengan pelaksanaan dari pada salah satu butir dalam perjanjian RI dan GAM, pemerintah wajib menyediakan tanah pertanian kepada mantan kombatan,” ujar Ridwan Yunus.
Hal tersebut, kata Ridwan, tercantum dalam Momerandum of Understanding (MoU) Helsinki poin 3.2.5, tentang pemerintah akan mengalokasikan tanah pertanian untuk memperlancar reintegrasi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh.
“Kita disini menetralisir menyangkut dengan tanah tersebut, kita mendengar bahwa ternyata memang ada beberapa dokumen yang kita dapatkan tidak sinkron antara hasil yang kita rapatkan,” ujar Ridwan.
Ternyata, tambah Ridwan, ada beberapa lokasi memang tanah tersebut sudah dibagikan kepada Kombatan dan bukan eks Kombatan GAM tersebut.
“Tetapi disini kita melihat ternyata tidak ada catatan terkait dibagikan tanah kepada penerimanya, dan kita juga mensosialisasikan Pilpres 23 tahun 2015 tentang peralihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (Kanwil BPN) ke Dinas pertahanan Aceh,” terangnya.
Diharapkan, peralihan pertanahan dari Badan Pertanahan Negara ke Dinas Pertanahan Aceh segera terwujud," harap Ridwan Yunus.
“Setelah kami menetralisir di Kabupaten/Kota kita akan menjumpai Kementerian ATR untuk melaporkan hal ini menyangkut dengan kesiapan baik Kabupaten maupun Provinsi untuk menerima, dan kita sudah siap.
Sebagian besar dari Pegawai BPN juga akan dialihkan DPN, saya yakin Pemerintah Aceh sudah siap,” pungkas Ridwan Yunus.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Timur, Ir. Mahyuddin Syech Kalad, M.Si menyampaikan ucapan terimakasih dan selamat datang kepada rombongan anggota DPR Aceh di Kabupaten Aceh Timur ini.
“Hari ini kita menerima kunjungan kerja Komisi I DPRA dalam rangka Reforma Agraria di Kabupaten Aceh Timur, untuk menanyakan bagaimana kemajuan dan hambatan serta untuk mendapatkan masukan dari Kabupaten Aceh Timur, sehingga Komisi I yang nanti akan dituangkan di dalam Qanun Pertanahan Aceh,” ujar Sekda Mahyuddin.
Ia berharap Qanun Petanahan Aceh dapat menyerap aspirasi masyarakat Aceh khususnya Aceh Timur.
“Semoga Qanun Pertanahan Aceh dapat menyerap aspirasi masyarakat. Sehingga implementasinya nanti lebih adil dalam kemajuan Aceh,” tambah Mahyuddin.
Hadir dalam kunjungan kerja Komisi I DPR Aceh Sekda Aceh Timur Ir. Mahyuddin Syech Kalad, M.Si, Anggota DPR Aceh, Ridwan Yunus, Darwati A.Gani, Saiful Bahri, Kepala BPN Aceh Timur, M. Taufik, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Timur M.B. Bandi Harvidaus, SH, Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Timu, Safrizal Fauzi, Kepala Disnakertrans Aceh Timur, Drs Zulbahri, M.AP, Kepala BKPH Peureulak, M. Safuanda.
Penulis: Muhammad Abubakar
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :