www.riaukontras.com
| Jaksa Agung: Persaja Bukanlah Organisasi Profesi, Melainkan Organisasi Terdepan Penegakan Hukum | | Peringati Hari Ulang Tahun Persaha Ke-73, Kajati Akmal Abbas Pimpin Upacara | | Tim Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru dan Sepakat Lahirkan Kembali BUMD | | Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 6 Mei 2024
 
Dalam Pembekalan CPNS 2019, Dianto: Dalam Formasi CPNS Tidak Boleh Mengajukan Pindah
Editor: Indra | Rabu, 20-01-2021 - 17:24:31 WIB


TERKAIT:
   
 

Teluk Kuantan, RIAUkontraS.com -Pembekalan Kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau Dilaksanakan Dilapangan Upacara Pemerintah Daerah (Pemda) Kuatan Singingi, Senin(18/01/2021) Pagi.

Dihadiri 259 Lulusan  CPNS Tahun 2019 Kabupaten Kuantan Singingi, Menerima SK pengangkatan, SK tersebut diserahkan secara Simbolis kepada 4 CPNS oleh Sekda  H.Dianto Mampanini, Didampingi Para Asisten dan sejumlah OPD Pemkab Kuansing. 

Dianto Mampanini dalam sambutannya, Mengingatkan CPNS akan surat pernyataan yang ditandatangani ketika melamar formasi CPNS tahun 2019 silam. Surat berisi tentang kesediaan untuk mengabdi di formasi dan tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu 10 tahun masa tugas pertama. Sampainya

Lanjutnya lagi, Jangankan pindah antar daerah, dan unit di Pemkab Kuansing saja tak bisa. Kalau mengajukan pindah, berarti sama dengan mengundurkan diri dari PNS. jelasnya 

Selanjutnya Dalam Sambutannya, Dianto mengajak seluruh CPNS yang diangkat hari ini untuk mengabdi di Kabupaten Kuansing, sesuai dengan formasi yang dilamar tersebut CPNS, yang diangkat tahun ini terdiri atas 132 orang tenaga guru, 79 orang tenaga kesehatan dan 48 tenaga teknis. Terangnya 

Sekda Dianto Mampanini memberi warning kepada Dinas Pendidikan Kuansing dan Dinas Kesehatan Kuansing."Jangan terbitkan Nota Dinas dalam kurun waktu yang telah ditentukan" ujarnya. 

Sekda megucapkan, Profesi PNS masih menjadi pilihan utama sebagian besar masyarakat.Salah satu alasan karena adanya jaminan hari tua.Kondisi ini menyebabkan tingginya peminat CPNS mengakibatkan ketatnya persaingan.

"Kuansing contohnya, formasi yang tersedia hanya 260 sedangkan yang mendaftar mencapai 8.632 orang," ujar Dianto.

Untuk itu, bagi CPNS yang sudah diangkat untuk menunjukkan kinerja secara profesional. Ditegaskan Dianto, bekerja sebagai PNS dapat diberhentikan kapan saja jika melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, CPNS itu adalah pelayanan masyarakat, bukan yang dilayani. tutur dianto. **(YN)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Dalam Pembekalan CPNS 2019, Dianto: Dalam Formasi CPNS Tidak Boleh Mengajukan Pindah
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved