www.riaukontras.com
| Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Jakarta
Kyai Gufron: Pembubaran FPI Bukti Pemerintah Tak Takut Ormas
Editor: Muhammad Abubakar | Kamis, 31-12-2020 - 10:38:04 WIB


TERKAIT:
   
 

JAKARTA, RIAUKontraS.com - Ketua Relawan Jokowi atau RèJO Bidang Hubungan Antar Lembaga, Kyai Ahmad Gufron, menilai, langkah pemerintah yang melarang dan membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) langkah tepat.

Menurut kyai Gufron, langkah tersebut merupakan bukti nyata jika pemerintah tidak takut oleh organisasi apapun.

Apalagi, kata dia, selama ini FPI dinilai cenderung melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam dan melanggar Undang-undang (UU).

"ReJO mendukung sikap tegas pemerintah terkait pembubaran FPI tersebut. Setiap organisasi di Indonesia seharusnya mengamalkan nilai-nailai Pancasila. Jadi pembubaran FPI itu sudah tepat," ujarnya dalam pesan singkat Rabu 30 Desember 2020.

Dijelaskan Gufron, bagi negara membubarkan suatu organisasi sangatlah mudah.  Namun, negara punya kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap anggota ormas itu kembali kepada ideologi pancisila secara benar.

"Negara harus mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap anggota ormas itu. Negara harus benar-benar hadir dan memfasilitasi soal ini. Sehingga, mereka bisa kembali ketengah-tengah masyarakat dengan benar," ujarnya.

Masih menurutnya, membuat organisasi atau berserikat harus tetap mematuhi UU yang ada di Indonesia. Jika, tidak sesuai tentu pemerintah akan mengambil sikap tegas salah satunya membubarkan organisasi itu.

"Bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa. Apalagi memaksakan kehendak serta melakukan kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme," pungkasnya.

Diketahui, menteri KoordinatorBidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menggelar pengumuman terkait status organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah telah resmi melarang aktivitas FPI di Indonesia.

"Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

Mahfud pun menjelaskan beberapa alasan terkait pelarangan FPI, salah satu alasannya yakni, FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," imbuh Mahfud.

Dalam konferensi pers terkait pembubaran FPI ini, Mahfud Md didampingi oleh sejumlah petinggi lembaga negara antara lain, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.(***)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kyai Gufron: Pembubaran FPI Bukti Pemerintah Tak Takut Ormas
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved