NIAS UTARA, RIAUKontraS.com - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM-PD) Melalui kepala bidang, Kristian Harefa,SH di ruang kerjanya masih ada desa yang belum menerima 100% dana desa (DD) tahun 2016 dari 133 desa yang ada di Kabupaten Nias Utara 09/01.
Kristian Harefa menjelaskan desa yang belum menerima dana desa tersebut di karenakan surat pertanggung jawaban (SPJ) kegiatan pengelolaan fisik maupun nonfisik belum diserahkan kepihak BPM-PD di Kabupaten Nias Utara dan juga kurangnya sumber daya manusia (SDM) dalam mengelolah dana desa.
"Desa yang belum menyerap atau menerima dana desa tersebut antara lain Desa Fino kecamatan tuhemberua, Desa Sifahando Kecamatan sawo, dan Desa Baho kecamatan lotu. Dimana Desa yang belum menyerap dana desa tahap ll tahun 2016, dan begitu juga desa fulolo Kecamatan Lotu hingga sekarang belum menerima penyaluran dana desa tahu anggaran 2017" terang kristian
Desa yang belum menerima dana desa tersebut 100% di tahun 2016 lalu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah yaitu harus menyelesaikan sisa dana desa tahun 2016 sekitar 40% di tahun 2017 ini. tambahnya
"Pelaksanaan kegiatan fisik dan penyerahan SPJ pengeloalan dana desa tahun 2016 telah berakhir pada 31 desember 2016 yang lalu dan tidak dapat di lanjutkan di tahun 2017 ini" tegas kristian
Ia juga berharap agar seluruh dana desa di Kabupaten Nias Utara terus berupaya agar dana desa di tahun 2017 ini tidak dapat mengalami kendala dan dapat terserap sepenuhnya (julianus zega)