SPJ POL-PP Tahun 2019, Inspektorat Menunggu Informasi Dari Walikota Bandar Lampung
Bandar Lampung RIAUkontraS.com-
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandar Lampung, Drs. Suhardi Samsi SE. M.Hum diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan markup dalam pelaporan jumlah personil pengatur lalu lintas diwilayah Kota Bandar Lampung pada tahun 2019.
Dari 360 orang personil Pol PP yang diajukan dan ditanda tangani oleh Suhardi Samsi ternyata ada 52 orang personil pengatur lalu lintas yang fiktif.
Besar dugaan bahwa petugas Fiktif sengaja di ciptakan oleh Suhardi Samsi demi meraup keuntungan pribadi.
Informasi yang didapat, petugas Polisi Pamong Praja (Pol-PP) yang membantu pengamanan lalu lintas tersebut mendapatkan honor masing- masing Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulan dan dilaksanakan selama sepuluh bulan pada anggaran tahun 2019.
Dengan demikian, bila ada 52 orang petugas pengatur lalu lintas yang diduga fiktif maka kerugian Negara melalui Kasat PP Kota Bandar Lampung mencapai Rp. 520.000.000,- ( lima ratus dua puluh juta rupiah ), dan uang tersebut diduga masuk ke Kantong Pribadi Drs Suhardi Samsi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, beberapa waktu yang lalu sejumlah Awak Media mencoba meminta keterangan dari Sdri. Nofi selaku Irban tiga ( III ), Penyelidik pada Inspektorat Kota Bandar Lampung yang menangani anggaran tersebut.
Dari Nofi diperoleh keterangan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan uji petik SPT nomor 800/441/II.03/09/2019 perihal melaksanakan tugas mengatur lalu lintas di wilayah Kota Bandar Lampung tanggal 07 September 2019 menemukan selisih pembayaran sebanyak 52 orang dari 360 orang dari SPJ dengan nilai temuan Rp. 520.000.000 (lima ratus dua puluh juta rupiah).
Saat ditanya beberapa orang awak media yang menemuinya mengenai tindaklanjut temuan tersebut, Nofi enggan berkomentar.
"Benar, sesuai perintah Kepala Inspektorat saya sudah melakukan penyelidikan dan memperoleh temuan sejumlah 52 orang dengan nilai lima ratus dua puluh juta rupiah, hasil temuan tersebut sudah saya sampaikan kepada pimpinan saya, hanya itu saja, untuk selanjutnya rekan- rekan bisa bertanya langsung ke pimpinan saya," ucap Nofi saat itu.
Mendapat jawaban dari Nofi, selanjutnya beberapa orang Wartawan berupaya untuk menemuii Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, namun karena Kepala Inspektorat sedang memimpin rapat, maka beberapa orang Wartawan diterima oleh Sdr. Weka, Sekretaris Inspektorat.
Dari keterangannya Weka menjelaskan bahwa temuan tersebut sudah disampaikan oleh Kepala Inspektorat ke Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Terkait kelanjutan dari temuan tersebut pihak Inspektorat sampai saat ini belum mengetahui.
"Jadi penyelidikan tersebut merupakan tugas Irban tiga ( III ). Irban tiga sudah melakukan penjelidikan dan mendapatkan temuan sejumlah itu. Karena Inspektorat merupakan lembaga yang hanya bertugas sebagai pembinaan, maka temuan tersebut langsung kita sampaikan kepada Bapak Wali Kota. Dan kami belum mendapat informasi lagi, " jelas Weka beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu Suhardi Samsi yang dimintai Keterangan melalui WastApp, (17/11/2020) sampai dengan berita ini ditayangkan, tidak dapat memberikan keterangan.
Demi menciptakan iklim Pemerintahan yang bersih (Good Goverment), bila apa yang dilakukan Kasat Pol PP benar, sudah selayaknya Kasat Pol PP diberikan sanksi yang tegas, tidak hanya mengembalikan uang saja lalu urusannya selesai.
Karena apa yang dilakukan oleh Kasat Pol PP tersebut merupakan salah satu tindakan perbuatan melawan hukum dan ada sanksinya karena tindakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). (Rls/YN)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :