Rancangan Teknokratik RPJMD, H. Maisir:
Tetap Koordinasi Sehingga Apa yang Disusun oleh Masing masing Pokja Dapat Sinkron Satu Sama Lain
Editor: Indra | Kamis, 12-11-2020 - 17:22:16 WIB
Teluk Kuantan, RIAUkontraS.com -Kabupaten Kuantan Singingi merupakan salah satu Kabupaten yang akan melaksanakan PILKADA serentak tahun 2020 ini, Berdasarkan pedoman teknis yang mengacu pada Permendagri Nomor 86/2017 disebutkan bahwa Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, diselesaikan paling lambat sebelum penetapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.
Oleh karena itu langkah awal yang dilakukan adalah Penyusunan Rancangan Keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusun Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2021-2024. Jelas Maisir kepada RIAUKONTRAS.COM Kamis, (12/11/2020) Siang di ruang kerjanya.
Pelaksanaan orientasi dan penyusunan agenda kerja tim, Rancangan Teknokratik RPJMD tersebut disusun dengan sistemika sebagaimana Pendahuluan (Bab I), Gambaran Umum Kondisi Daerah (Bab II), Gambaran Keuangan Daerah (Bab III), Permasalahan dan isu strategis (Bab IV). Untuk memudahkan proses penyusunannya sudah dibagi Kelompok Kerja,Tim Penyusun sesuai dengan fokus penyelenggaraan pemerintahan.
" Dimana tugas masing-masing Pokja diatur dalam Rancangan Keputusan Kepala Daerah tentang Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun2021-2024,"ujar Ir. H. Maisir Kepala Bappedalitbang Kabupaten Kuantan Singingi.
Ditambahkan Maisir, Kita harapkan setiap Pokja menyiapkan data/informasi dan permasalahan serta sesuai dengan isu strategis yang ada pada urusan masing-masing Pokja, sehingga apa yang kita ini merupakan kondisi yang sebenarnya yang akan menjadi pedoman Kepala Daerah terpilih nanti menyusun Ranwal RPJMD sebagai lanjutan dari teknokratik ini " jelas beliau lebih lanjut.
Disamping itu Kepala Bappedalitbang sebagai Ketua Tim Penyusun Rancangan Teknokratik RPJMD ini mengingatkan bahwa mempedomani UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 265 ayat (1) bahwa RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan Visi, Misi dan Program calon Kepala Daerah, dimana periode mendatang tahun 2021 - 2024 merupakan tahap terakhir pelaksanaan RPJPD Kabupaten Kuantan Singingi sesuai dengan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2005 - 2025.
Hal yang menjadi fokus tahapan terakhir RPJPD Kabupaten Kuantan Singingi (2020 - 2025) adalah "Pemantapan Perekonomian Daerah yang Mandiri dan Masyarakat Sejahtera yang didukung oleh ketesediaan Sumber Daya Manusia yang berkualitas". Jadi kita himbau pada setiap pasangan calon dalam merumuskan visi, misi dan rencana programnya fokus pada hal tersebut " demikan disampaikan Kepala Bappedalitbang Kabupaten Kuantan Singingi Ir. Maisir.
Terakhir kepada tim penyusun diharapkan selalu melakukan koordinasi , sehingga apa yang disusun oleh masing-masing Pokja dapat sinkron satu sama lain, untuk melakukan pembahasan setiap Pokja dapat dilaksanakan di Aula Bappedalitbang Ini " tutup beliau.( YN)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :