www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 4 Mei 2024
 
FPII Rohul Laporkan ATR/BPN Rohul yang Tuduh Wartawan Lakukan Intervensi Kantor
Editor: KEND ZAI | Minggu, 25-10-2020 - 10:59:46 WIB


TERKAIT:
   
 

ROHUL,RIAUKontraS.com - Organisasi Forum Pers Independen Indonesia resmi buat Laporan Pengaduan ke Polres Rokan Hulu, Sabtu (24/10/2020), terkait pelarangan salah satu Wartawan dari Organisasi FPII Rokan Hulu.

Pelaporan yang langsung di lakukan oleh Ketua FPII Rohul Toba Sinaga, didampingi Sekretaris FPII Rohul Hendron Sihombing, Ketua Divisi Jaringan Nurul Arifin, dan di dampingi ketua DPC LSM PERKARA ROKAN HULU Faisal Purba. Surat aduan diterima oleh bagian SPK yakni Tarmizi.

Pengaduan yang dilayangkan FPII Rohul tersebut menyangkut perihal pelarangan meliput oleh pihak security dan pegawai ATR/BPN Rohul terhadap wartawan media online pada hari Kamis (22/10/2020) lalu.

Ditempat yang sama, setelah di serahkannya surat aduan kepada Polres Rokan Hulu, Ketua FPII Rokan Hulu Toba Sinaga memberikan tanggapan mengenai pelarangan kepada salah seorang awak media online yang juga Kepala Jaringan Divisi di Organisasi FPII Rokan Hulu.

"Kita telah melayangkan surat aduan kepada Polres Rokan Hulu, atas tindak kriminalisasi kepada wartawan yang juga merupakan kepala jaringan divisi di organisasi FPII, yang dimana hak nya sebagai jurnalistik yang di lindungi undang-undang di cegah dan di larang untuk melakukan pengambilan foto dan dilarang peliputan di sekitar Kantor ART/BPN Rohul," ujar Toba Sinaga.

"Dimana kita sudah saksikan sendiri isi dari Video yang sempat Viral itu, bahwa Nurul Arifin yang merupakan wartawan online di Rokan Hulu ini dilarang mengambil video dan di tuduh melakukan Intervensi kepada Kantor ART/BPN Rokan Hulu," jelas Ketua FPII Rohul tersebut.

"Demi menjalankan tugas Jurnalis di Rokan Hulu, kita minta dan harap Bapak Kapolres Rokan Hulu harus memanggil yang kita laporkan saat ini, kalau tidak negara bisa kacau-balau kalau wartawannya dilarang dan tidak bisa komfirmasi terhadap kinerja aparatur negara," tegas Toba Sinaga.

"Wartawan itu memiliki dedikasi yang tinggi untuk kemajuan suatu tatanan pemerintahaan, dimana wartawan bisa menjadi mediator kepada masyarakat dalam hal pemberitaan dan wartawan online itu mampu memberikan informasi yang akurat dan berimbang dengan cepat kepada masyarakat, wartawan juga yang memberitahukan apa yang terjadi di negara kita ini, kalau hak nya saja di rampas dalam hal pemberitaan, bagaimana bisa wartawan itu dikatakan Pilar ke empat dalam Demokrasi pemerintahan, dan untuk itu saya harapkan Kapolres Rohul untuk menegakkan Hukum bagi kuli tinta yang terampas haknya," tambah Toba Sinaga.

Ditempat terpisah, Ketua Divisi Advokasi di FPII Rohul Epesus Sinaga, SH memberikan komentarnya perihal pelarangan meliput terhadap salah satu wartawan Online di Rohul, Epesus mendukung penuh atas pengaduan yang dilakukan oleh FPII Rohul ke Polres Rohul.

"Saya sebagai Ketua Divisi Jaringan Advokasi di FPII Rohul mendukung sepenuhnya aduan yang dilayangkan ke Polres, dimana kita harus menegakkan Hukum karena perbuatan yang dilakukan oleh pegawai ART/BPN Rohul tersebut merupakan perampasan hak seorang wartawan dalam melaksanakan profesinya sesuai Pers No 40 Tahun 1999," sebut Epesus.

"Saya sangat menyangkan hal yang dilakukan oknum ART/BPN kepada Saudara Nurul Arifin, karena mempertanyakan perihal surat tugas kepada wartawan, dimana kita tau bagi seorang wartawan surat tugas merupakan SK yang tidak seharusnya di bawa saat bertugas, sama hal nya bagi seorang PNS atau ASN saat bertugas tidaklah membawa SK tugasnya saat melalukan tugasnya, wartawan itu juga dibekali dengan ID Card saya rasa dengan menjukkan ID Card nya saja kita mengerti mereka adalah wartawan," bebernya.

Epesus Sinaga Sebagai Ketua Divisi Advokasi di FPII Rohul berharap dengan adanya laporan pengaduan ini, marwah Wartawan tidak tercoret dan harga diri Wartawan itu tidak di injak-injak oleh Oknum mana pun di pemerintahan, karena tanpa Pemberitaan dari wartawan masyarakat tidak akan tau sejauh mana pemerintah itu telah melaksanakan tugasnya.

"Semoga dengan kejadian seperti ini, kita lebih hati-hati dalam mengeluarkan kata-kata, terlebih lagi kepada wartawan yang pekerjaannya di lakukan sesuai dengan UU dan di lindungi UU Pers," pungkasnya.(rls/KEND ZAI )

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • FPII Rohul Laporkan ATR/BPN Rohul yang Tuduh Wartawan Lakukan Intervensi Kantor
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved