www.riaukontras.com
| Guna Menanggulangi Bencana, DPRD Bengkalis melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD | | H. Sulaiman Daftar Jadi Calon Bupati Rohil Melalui PKB | | Jaksa Agung: Persaja Bukanlah Organisasi Profesi, Melainkan Organisasi Terdepan Penegakan Hukum | | Peringati Hari Ulang Tahun Persaha Ke-73, Kajati Akmal Abbas Pimpin Upacara | | Tim Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru dan Sepakat Lahirkan Kembali BUMD | | Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 6 Mei 2024
 
Gugatan Tim ASA ke PTTUN Medan Tinggal Menunggu Salinan
Editor: Indra | Selasa, 20-10-2020 - 17:51:35 WIB

TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN, RIAUkontraS.com -
Persidangan sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang diajukan kuasa hukum Andi Putra-Suhardiman Amby (ASA) terkait Surat Keputusan KPU Kuansing nomor. 266/PL/02.3-kpt/1409/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kuansing tertanggal 23 September 2020, Selasa (20/10/2020), tuntas.
PT TUN Medan tumbangkan gugatan Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA).

Sebaliknya memenangkan KPU dan Bawaslu Kuansing sebagai pihak tergugat

"Alhamdulillah, sidang gugatan PT TUN Medan sudah selesai. Dan kita menang," kata Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi yang dihubungi wartawan.

Sidang putusan perkara gugatan tim ASA, tuntas di bacakan sekitar pukul 11.30 wib. Ia bersama anggota KPU Kuansing Wawan Ardi, Yeni Gusnely ikut menghadiri sidang putusan PT TUN Medan. 

"Dan kami masih menunggu salinan putusan PT TUN Medan," ujarnya.

Dikatakan Irwan, dalam SK KPU Kuansing tersebut, pasangan calon bupati dan wakil bupati H Halim-Komperensi SP MSi ikut diteapkan. Namun ASA melalui kuasa hukumnya merasa keberatan dengan ditetapkan pasangan calon H Halim-Komperensi sebagai calon. 

Mereka memandang soal ijazah paket C, H Halim belum tuntas. Padahal, KPU Kuansing sudah melakukan tahapan sesuai prosedur. Termasuk melakukan berkas persyaratan seluruh pasangan calon.

Kuasa Hukum sekaligus Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan H Halim-Komperensi, Asep Ruhiat SH MH bersyukur sudah keluarnya putusan PT TUN Medan. Sebagai kuasa hukum paslon no 3, sudah memprediksikan akan di tolak dari awal gugatan ASA oleh PT TUN Medan. 

Karena materi gugatan yang diajukan ASA mengenai ijazah H Halim yang ranahnya bukan di PT TUN dan kinerja KPU yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan

"Jadi kami tidak ada ke khawatiran dari awal terhadap gugatan tersebut," ujarnya.**(YN)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Gugatan Tim ASA ke PTTUN Medan Tinggal Menunggu Salinan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved