www.riaukontras.com
| Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Ada Dugaan Maraknya "Mafia" Lahan yang Bercokol Status HGU, Akibatnya Negara Dirugikan
Editor: | Minggu, 20-09-2020 - 23:39:42 WIB


TERKAIT:
   
 

Bintan, Riaukontras.com.- Lahan seluas Ribuan Hektar yang diklaim milik PT Surya Bangun Pertiwi  berstatus Hak guna bangunan (HGB) terletak di daerah Busung kabupaten Bintan Utara menjadi tanda tanya besar dari masyarakat  busung.

Pasalnya lahan yang telah bertahun-tahun lamanya di manfaatkan oleh masyarakat buat bercocok tanam kini diklem milik perusahaan yang Notabene nya perlu diverifikasi keabsahan surat HGB yang mereka  miliki.

Sebut saja namanya" Opung, salah satu warga Busung ketika ditemui oleh Tim Media, Sabtu 19/9. dikediaman nya dia menjelaskan   selama bertahun-tahun  dia memanfaatkan lahan terlantar dan tidak pernah digarap atau dimanfaatkan oleh pemilik nya. maka dari situ dia bersama warga lainnya bercocok tanam dilahan tersebut dengan menanam Ubi, jagung ,pisang serta tanaman lainnya, dari lahan tersebut dapat menopang hidup Mereka sekeluarga  'ungkapnya .

Namun dari beberapa orang dari suruhan PT Surya Bangun Pertiwi belakangan ini tidak memperbolehkan lahan tersebut di pakai atau dimanfaatkan olehnya serta warga lainnya,
Pihak perusahaan  memasang patok plank bertuliskan" lahan ini milik PT Surya Bangun Pertiwi Berstatus surat HGB . ucapnya

Walaupun demikian dia dan warga lainnya bersitegar tetap memanfaatkan lahan tersebut sampai saat ini, walapun ada suatu ancaman dari pihak Perusahaan agar mereka jangan lagi memanfaatkan lahan tersebut "papar Opung.

Maka dari itu dia dan warga lainnya berharap kepada pemerintah pusat maupun daerah agar dapat membantu menyelesaikan perselisihan ini agar nantinya lahan tersebut dapat dijelaskan dan diperuntukkan pada mestinya. "Haraf Opung .

"Berdasarkan Undang-undang republik Indonesia 1945 pasal 33 ayat(3") "Menjelaskan, Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara  dan dipergunakan untuk Sebesar-besar  kemakmuran rakyat.

Terkait Hak guna bangunan (HGB)yang diatur pada pasal  35 UUPA mengatur "hak guna bangunan adalah  hak mendirikan dan mempunyai bangunan -bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Dalam penjelasan pasal 26 ayat(1)PP 40/1999 "untuk menjamin kelangsungan penguasaan tanah HGB ,pada umumnya dipergunakan untuk tempat tinggal yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

Dari pantauan tim media dilokasi" sebagai Referensi undang undang yang telah diatur bahwa sudah jelas  masyarakat lah yang berhak atas selaku penguasaan lahan yangmana masyarakat telah lama menempati dan mendirikan bangunan Serta memanfaatkan lahan kosong yang telah lama terlantar dan terbiar


Terkait hal ini"Ketua LKPK Prov kepri Kennedy Sihombing," menyampaikan kepada pihak seluruh pemimpin perusahaan di Indonesia yang tidak mempaatkan sesuai dengan peruntukannya sudah jelas merugikan pihak negara dan rakyat di NKRI.

yang perlu di pahami  oleh pihak pemerintah agar mendukung masyarakat yang  memampaatkan tanah atau lahan terlantar  dan jangan pernah sejalan dengan mafia tanah.tegasnya.

'sesuaii dengan aturan PP no 11 tahun 2010  nomor 5 tahun 1960 pasal 27.34. 40. Hapus antara lain karna di terlantarkan. Satu contoh hari ini keluar SK untuk dalam waktu 25 tahun  ataupun 30 tahun pihak perusahaan  yang di keluarkan oleh pihak pemerintah ke pihak perusahaan sesuai dengan peruntukannya.

Yangmana tugas  Tim dari pihak BPN  harus meninjau kelokasi per 3 bulan apakah sudah di laksanakan pihak perusahaan atau tidak ? ,kalau tidak pemerintah harus  layangkan surat peringatan Pertama dan ke-dua ke-tiga ke pihak perusahaan selama 9 bulan sampai 3 kali. per 3 bulan masih di kasi waktu sampai 3 tahun harus di buktikan pihak perusahaan sesuai dengan peruntukannya 25 persen dalam waktu 3 tahun.

Jika pihak perusahaan membuktikan sesuai peruntukannya berarti pihak perusahaan tidak merugikan  pemerintah itu adalah masukan ke pihak pemerintah dan itu juga otomatis untuk rakyat. Tetapi apa bila pihak perusahaan tidak melaksanakan susuai dengan peruntukannya otomatis Batal demi hukum kembali untuk negara.

Zen

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Ada Dugaan Maraknya "Mafia" Lahan yang Bercokol Status HGU, Akibatnya Negara Dirugikan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved