Setelah Gelar Perkara, Laporan Ijazah Palsu Dihentikan
Editor: | Jumat, 18-09-2020 - 10:55:37 WIB
TELUK KUANTAN, riaukontras.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, Mardius Adi Saputra,SH Bersama sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) telah melakukan gelar perkara pada 16 September 2020 malam kemaren.
Dihadiri Kapolres kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK.MM dan Kejaksaan Negeri(Kejari) Kuantan Singingi Hadiman,SH.MH, Serta Gakkumdu Provinsi Riau.
Dijelaskan Mardius Adi Saputra kepada Riaukontras.com Jum,at,( 18/09/2020), Proses Lanjutan penanganan dihentikan, karena tidak memenuhi syarat -syarat materil dan unsur pasal yang disangkakan pelapor.
Menyangkut persoalan keputusan yang diambil oleh Bawaslu dari hasil pertemuan Dengan Gakkumdu, yang memutuskan menghentikan penanganan perkara karena tidak cukup bukti.
" Kita hentikan, karena tidak memenuhi dua alat bukti, selanjutnya penanganan perkara lima hari kalender" ujar ketua Bawaslu Kuansing tersebut.
Sebelumnya, Setelah mendapat laporan,Bawaslu segera melakukan pertemuan dengan Gakkumdu , dan sesuai penanganan pada 12 September yang lalu, dimana pelapor dipanggil dimintai kesaksian atas laporan pada 13 September yang lalu, yang mana pada pemanggilan pertama pelapor tidak hadir, dan pada pemanggilan kedua kembali pelapor tidak memenuhi panggilan, yang hadir hanya KPU, dan pada 14 September 2020 kembali kita layangkan pemanggilan terhadap pelapor, yang dijadwalkan pada 16 September. Terang Mardius Adi saputra kepada Riaukontras.com melalui sambungan selular Via WhatsApp
" pada pemanggilan ketiga baru pelapor beserta dua orang saksi hadir, yang mana (MS), dan dua orang saksi ( Abd) serta ( KIC), yang mana pemeriksaan kita lakukan pagi hingga sorenya, " terang Adi
Selanjutnya, jelas Adi, usai pemeriksaan pelapor, Bawaslu lansung memeriksa terlapor yakninya Bakal Calon Bupati Kuansing yang saat ini menjabat wakil bupati Kuansing H.Halim, pemeriksaan berlansung hingga malam.
Seterusnya, Setelah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, Gakkumdu lansung melakukan rapat gelar perkara.
" Kasus ini dihentikan, karena tidak cukup nya alat bukti, dan ini sudah menjadi keputusan dari hasil rapat dan gelar perkara dengan GAKKUMDU, "Tutup nya
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :