www.riaukontras.com
| Pujiyono Suwadi: HUT PERSAJA ke 73, Kejaksaan Hebat dan Humanis | | PAPDESI Sebut Mantan Asintel Kejati Riau Berpeluang Jadi Cawagubri | | Dalam Rangka Peringati HUT PERSAJA Ke-73, Kejati Riau Gelar Bakti Sosial | | Peringati HUT Persaja Ke-73, Kajari Yuliarni Appy Pimpin Upacara | | Guna Menanggulangi Bencana, DPRD Bengkalis melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD | | H. Sulaiman Daftar Jadi Calon Bupati Rohil Melalui PKB
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 6 Mei 2024
 
Setelah Gelar Perkara, Laporan Ijazah Palsu Dihentikan
Editor: | Jumat, 18-09-2020 - 10:55:37 WIB


TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN, riaukontras.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, Mardius Adi Saputra,SH Bersama sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) telah melakukan gelar perkara pada 16 September 2020 malam kemaren.

Dihadiri Kapolres kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK.MM dan Kejaksaan Negeri(Kejari) Kuantan Singingi Hadiman,SH.MH, Serta Gakkumdu Provinsi Riau.

Dijelaskan Mardius Adi Saputra kepada Riaukontras.com Jum,at,( 18/09/2020), Proses Lanjutan penanganan dihentikan, karena tidak memenuhi syarat -syarat materil dan unsur pasal yang disangkakan pelapor.

Menyangkut persoalan keputusan yang diambil oleh Bawaslu dari hasil pertemuan Dengan Gakkumdu, yang memutuskan menghentikan penanganan perkara karena tidak cukup bukti.

" Kita hentikan, karena tidak memenuhi dua alat bukti, selanjutnya penanganan perkara lima hari kalender" ujar ketua Bawaslu Kuansing tersebut.

Sebelumnya, Setelah mendapat laporan,Bawaslu segera melakukan pertemuan dengan Gakkumdu , dan sesuai penanganan pada 12 September yang lalu, dimana pelapor dipanggil dimintai kesaksian atas laporan pada 13 September yang lalu, yang mana pada pemanggilan pertama pelapor tidak hadir, dan pada pemanggilan kedua kembali pelapor tidak memenuhi panggilan, yang hadir hanya KPU, dan pada 14 September 2020 kembali kita layangkan pemanggilan terhadap pelapor, yang dijadwalkan pada 16 September. Terang Mardius Adi saputra kepada Riaukontras.com melalui sambungan selular Via WhatsApp 

" pada pemanggilan ketiga baru pelapor beserta dua orang saksi hadir, yang mana (MS), dan dua orang saksi ( Abd) serta ( KIC), yang mana pemeriksaan kita lakukan pagi hingga sorenya, " terang Adi

Selanjutnya, jelas  Adi, usai pemeriksaan pelapor, Bawaslu lansung memeriksa terlapor yakninya Bakal Calon Bupati Kuansing yang saat ini menjabat wakil bupati Kuansing H.Halim, pemeriksaan berlansung hingga malam.

Seterusnya, Setelah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, Gakkumdu lansung melakukan rapat gelar perkara.

" Kasus ini dihentikan, karena tidak cukup nya alat bukti, dan ini sudah menjadi keputusan dari hasil rapat dan gelar perkara dengan GAKKUMDU, "Tutup nya



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Setelah Gelar Perkara, Laporan Ijazah Palsu Dihentikan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved