www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Jakarta
Bank Bukopin Terancam Digugat Pailit Oleh Nasabah
Editor: Muhammad Abubakar | Selasa, 04-08-2020 - 21:15:44 WIB


TERKAIT:
   
 

JAKARTA, RIAUKontraS.com -Nasabah Bank Bukopin berencana akan melakukan gugatan pailit pada bank tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam waktu dekat.

Mereka terpaksa menempuh jalur hukum lantaran dana mereka yang tersimpan di bank yang telah berdiri sejak tahun 1970 an itu tidak kunjung dicairkan seluruhnya.

"Kami telah sepakat lebih baik kita akan lakukan gugatan secara hukum yakni melakukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga secepatnya. Kami terpaksa menempuh jalam ini karena klien kami hanya dijanjikan untuk pencairan dananya.

Namun, faktanya managemen bank Bukopin tidak pernah menepati janji yang telah mereka buat sendiri," kata kuasa hukum nasabah Bank Bukopin Naldi N Haroen SH kepada wartawan Selasa 4 Agustus 2020.

Menurut Naldi Haroen, dana kliennya yang tersimpan di bank Bukopin hingga saat ini sekitar Rp 147 Miliar. Dana itu, lanjut Naldi, ada yang berbentuk deposito maupun  tabungan.

"Ada beberapa yang sudah dicairkan. Namun tidak semuanya. Bank Bukopin hanya menjajikan pencairan, tapi tidak pernah ditepati," ungkap Naldi.

Saat ini lanjut Naldi, pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan berkas untuk melakukan gugatan pailit itu.

"Mudah-mudahan minggu ini selesai dan langsung kita daftarkan gugatan di Pengadilan Niaga pekan depan".

Lebih lanjut Naldi mengungkapkan, berdasarkan informasi dari media KB Kookmin Bank yang berasal dari Korea Selatan pada awal bulan Agustus ini sudah menguasi saham bank Bukopin. Itu artinya, Bank Bukopin sudah mendapatkan kucuran dana segar dari bank asing tersebut.

"Kalau sudah aman kenapa dana klien kami tidak segera dicairkan. Kenapa mesti menunggu lama begini," ujar Naldi.

Dirinya juga mengaku mendapat informasi, jika hari ini ada pencairan dana nasabah bank Bukopin di Surabaya yang berjumlah besar.

"Kenapa yang dicairkan hanya di Surabaya. Bagaimana dengan dana nasabah yang ada di Jakarta?," tegas Naldi Haroen.

Penulis: Dwi

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Bank Bukopin Terancam Digugat Pailit Oleh Nasabah
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved