www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Simpan Senjata Api Ilegal di Tangkap Polisi
Editor: | Rabu, 29-07-2020 - 18:40:54 WIB


TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, RIAUkontraS.com - Polsek lima puluh berhasil menangkap seorang pelaku penyimpan atau pengguna senjata api di jalan hangtuah pekanbaru, selasa 28/7/2020.

Penangkapan seorang pelaku pengguna dan penyimpan senjata api berinisial YA (31) yang beralamat di jalan hangtuah kecamatan tenayan raya kita pekanbaru.

YA (31) ditangkap dirumahnya di jalan  hangtuah kecamatan tenayan raya kota pekanbaru, pada hari Kamis 23/7/2020 pukul 23.30 wib, penangkapan diawali dengan adanya laporan masyarakat terhadap YA yang disampaikan kepada kapolsek lima puluh Kp Sanny Handityo, kapolsek lima puluh memerintah tim opsnal untuk  menangkap pelaku YA .

Dalam penangkapan dilakukan tindakan kepolisian melakukan penggeledahan rumah pelaku YA , dalam penggeledahan itu ditemukan 3 (tiga) unit senjata api yaitu: jenis revolver warna putih crome dan amunisi kaliber 38 sebanyak 4 butir, amunisi kaliber 39 sebanyak 4 butir, 1 ( satu)pucuk senjata api jenis sormidt osthem/rhoen kaliber 8mm MOD 5A warna hitam, dan 1 ( pucuk) senjata api jenis colt's 5.5 mm warna silver dilengkapi 1(satu) buah magazine, 1 (satu)butir amunisi 5,5 mm  1( satu)butir selongsong  peluru 5,5 mm, dan 1 plastik spare part senjata.

Setelah dilakukan pendalaman kepada pelaku YA ternyata ketiga pucuk senjata api itu bukan milik YA melainkan milik kliennya yang menggunakan jasa YA untuk memperbaiki senjata api itu, kemudian senjata api dikembalikan kepada YA namun pemilik sebenarnya tidak kunjung datang.

YA sudah lama dalam penyelidikan polsek lima puluh, Ya bekerja di perusahaan swasta dan kini sudah di PHK dari pekerjaannya, ada penawaran buat YA untuk memperbaiki senjata dan tawaran itu diterima YA sehingga YA berlajar memperbaiki senjata melalui Youtube, ujar kapolsek.

YA seorang residivis pengguna narkoba tahun 2019 dan saat ditangkap dilakutan tes urine dengan hasil positif.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan pasal 1 ayat(1) UU darurat No 12 tahun 1951, ancaman pidana selama maksimal 20 tahun penjara,"tambah kapolsek.


Sumber: Humaspolresta / Indra

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Simpan Senjata Api Ilegal di Tangkap Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved