www.riaukontras.com
| Guna Menanggulangi Bencana, DPRD Bengkalis melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD | | H. Sulaiman Daftar Jadi Calon Bupati Rohil Melalui PKB | | Jaksa Agung: Persaja Bukanlah Organisasi Profesi, Melainkan Organisasi Terdepan Penegakan Hukum | | Peringati Hari Ulang Tahun Persaha Ke-73, Kajati Akmal Abbas Pimpin Upacara | | Tim Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru dan Sepakat Lahirkan Kembali BUMD | | Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 6 Mei 2024
 
Dirazia Hari Ini, Besoknya Penambang Emas Diduga Ilegal Beroperasi Kembali
Editor: | Minggu, 10-05-2020 - 15:13:58 WIB


TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN, RIAUKontraS.com - Ketua forum pers indopenden indonesia (FPII) kabupaten kuantan sengingi berharap, penertiban terhadap maraknya Pertambangan emas  Tanpa Izin (PETI) di sejumlah daerah termasuk di desa Gunung kesiangan kecamatatan Benai harus dilakukan secara serius karena kegiatan tersebut tidak mempunyai aspek legalitas dan merusak lingkungan.

Selain itu, lokasi tambang emas ilegal berada di pemukiman penduduk, bahkan membuat masyarakat geram akan aksi ilegal tersebut yang tidak diberi sanksi hukum, bagaimana tidak, aksi penambang tidak hanya dilakukan pada siang hari saja bahkan kegiatan itu juga di lakukan pada malam hari, sehingga mengganggu jam istirahat penduduk, bahkan desa tetangga pun merasa keberatan akan aksi PETI tersebut, yakni desa banjar lopak.

Sampai saat ini aktivitas tersebut terus berlanjut masyarakat enggan melaporkan untuk diberantas sebab, banyak dugaan dibeking oknum terentu. Pengusaha tambang diduga memberikan setoran setiap bulannya kepada oknum tertentu dengan alasan keamanan,? Wallahualam

Seolah olah hal ini sudah mengangkangi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mana Bagi pelaku yang terbukti melakukan aktivitas PETI artinya melanggar Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHP, Bahkan ancaman pidana sudah jelas dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.

Selanjutnya salah seorang masyarakat desa Gunung kesiangan  yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sudah saatnya PETI tersebut dilakukan penertiban dan dihentikan, menurutnya desa Gunung kesiangan dan  secara umum sudah rusak  akibat ulah pelaku PETI yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab , oleh karena itu beliau berharap kepada Kapolres Kuansing. AKBP. HENKY POERWANTO.SIK,MM untuk turun melakukan raziah dan penertiban semua PETI yang berada di desa Gunung Kesiangan dan sekitarnya, baik di sungai maupun di daratan, pintanya.

" kami berharap kepada pemerintah dan penegak hukum, terutama bapak kapolres, agar dapat turun langsung ke lokasi, baik tambang sungai maupun darat, karena sewaktu razia kemaren, sebelum aparat datang mesin nya sudah dicopot duluan, kemudian sehari siap di razia bukan malah jerah, justru makin bertambah," ungkap masyarakat yang enggan disebutkan namanya karena dia takut mendapatkan ancaman.

Sedih memang kalau aksi tersebut jika dibiarkan terlalu lama, sehingga masyarakat semakin hari semakin resah dengan aktivitas PETI yang ada di pemungkiman, mengapa begitu, karena areal persawahan sangat dekat dengan tambang tersebut, dan lebih lagi tambang liar tersebut hanya berjarak lebih kurang 200 Meter dari Rumahnya, yang mana saat ditanyakan kepada kepala desa firdaus mengatakan, " kami tidak berani, bahkan kalau seandainya dipaksa, tentu saya ribut dengan masyarakat saya, saya pendatang disini," ucapnya

Sementara, dari hasil tanya jawab dengan masyarakat setempat Mesin dompeng tersebut salah satu nya milik kepala desa gunung kesiangan tersebut, tapi hebatnya tidak  mengatasnamakan dirinya, bahkan pembeli (penadah emas pentolan) dari hasil PETI tersebut kepala desa gunung kesiangan tersebut, ucap kebanyakan masyarakat yang tetap enggan disebutkan namanya.

Ketua Forum Pers Independen Indonesia, Rusman, mengatakan bahwa harus adanya tindakan kepada pelaku besarnya
(pemodal), karena, kalau tidak begitu, PETI di Kuansing tidak akan pernah berhenti, sebab banyaknya permainan kokalingkongb diantara penambang, lagi pula faktor ekonomi itu bukan salah satu alasan, kalau tak bisa dimusnahkan ya ....legalkan,  agar semua bisa menikmati, ujarnya.

Sementara itu mereka (Penambang) PETI tersebut berdalih kegitan itu dilakukan dengan tidak ada jalan lain untuk mememenuhi kebutuhan ekonomi keluarga mereka, karena harga karet murah.

" yang jelas sekarang ini semua kita susah, apalagi menghadapi pandemi covid-19 ini, tapi janganlah ekonomi jadi alasan, beli mesin puluhan juta mampu, masa beli kebutuhan sehari hari gak bisa,  tutupnya ( Tim FPII kuansing)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Dirazia Hari Ini, Besoknya Penambang Emas Diduga Ilegal Beroperasi Kembali
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved