www.riaukontras.com
| Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan | | Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Dugaan Lakukan Kegiatan Kencing BBM, Diduga Pihak Pertamina dan Oknum TNI Tabrak UU RI 22 tahun 2001
Editor: | Selasa, 05-05-2020 - 16:27:54 WIB


TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, RIAUKontraS.com +  Kembali diduga pihak Pertamina dan oknum TNI tabrak Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dugaan tersebut diatas ditemui team awak media di lokasi,dimana pihak Pertamina dalam melakukan pengangkutan BBM diduga tanpa izin menghentikan unitnya dengan dugaan lakukan  mengeluarkan BBM di pinggir jalan yang disebut dengan istilah Kencing Minyak.Selasa (05/05/2020)

Adapun dugaan tersebut diatas terjadi dilokasi Jl.Setia Budi Kecamatan 50 kota Pekanbaru

Dalam temuan tersebut diatas juga tampak terlihat oknum TNI mengangkut BBM yang telah diisi ke Jeregen yang diduga miliknya, oleh unit kendaraan Angkutan Pertamina bernopolkan BK 9773 CV, untuk diangkut ke unit kendaraan jenis Pick Up yang juga diduga milik oknum TNI tersebut diatas (RK).

Akan dugaan tindakan yang diduga dilakukan oknum TNI tersebut diatas, diduga tabrak Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 53 huruf b dan c yang berbunyi :

Pasal 53 huruf (b) :

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Pasal 53 huruf (c) :
 
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana a dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Hingga berita ini di publikasikan, team awak media belum dapat melakukan konfirmasi kepada pihak Pertamina, serta belum mendapatkan jawaban dari Dandim 031 apakah oknum TNI  tersebut (RK) merupakan oknum TNI yang bertugas dikesatuan tersebut.. (Team)
 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Lakukan Kegiatan Kencing BBM, Diduga Pihak Pertamina dan Oknum TNI Tabrak UU RI 22 tahun 2001
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved