www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Informasi Perkembangan Penyebaran Covid-19,di Kabupaten Inhil, Kamis 2 April 2020
Editor: | Kamis, 02-04-2020 - 19:15:21 WIB

Foto: Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

INHIL, RIAUKontraS.com - Sampai dengan saat ini Kamis 2 April 2020 total tercatat 1.589 Orang yang tercatat yang terdiri dari 1.585 Orang Dalam Pemantauan (ODP Dalam Pemantauan 162, ODP Selesai Pemantauan 96 dan Orang Tanpa Gejala 1.327 Orang) sementara untuk Pasien Dalam Pengawasan atau PDP 4 Orang (2 PDP Maish dirawat, 2 PDP Sehat dan Pulang) dan tidak ada tercatat yang positif Covid-19.

Dari Gugus Tugas Pintu Masuk melaporkan kedatangan penumpang dari Kepulauan Riau ke Inhil pertanggal 1 April 2020 yang telah di screening 218 Orang, ODP 1 Orang dan OTG 36 Orang. Penumpang yang datang ini ada yang berasal dari Malaysia, DKI Jakarta dan Yogyakarta.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 78/ Satpol.PP/III/2020 Tentang kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Covid-19 di Kab.Inhil

1. Pemerintah Kab. Inhil telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Virus Corona di Kab.Inhil terhitung mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 15 April 2020

2. Kegiatan belajar mengajar bagi siswa/i mulai dari PAUD/TK sampai dengan Perguruan Tinggi dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online

3. Kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar/simposium,FGD, kursus dan lain-lain agar ditunda pelaksanaannya.

4. Kegiatan keramaian pada tempat hiburan (karaoke, warnet, gelanggang permainan, permainan biliard, tempat olahraga, cafe dan tempat hiburan lain ataubsejenisnya) agar ditutup sementara dan kegiatan lainnya yang melibatkan masa (unjuk rasa, pertemuan sosial, politik, budaya, agama, festival, bazar, pameran, pasar malam, resepsi keluarga dan kegiatan sejenis lainnya) agar ditiadakan atau ditunda sampau dengan tanggaln18 April 2020.

5. Rumah makan/cafe/kedai kopi atau sejenisnya boleh beroperasi dengan mengutamakan pelayanan bawa pulang (take away) dan tidak menyediakan kursi dan meja untuk pelayanan ditempat.

6. Semua pihak diminta untuk tenang dan tidak panik, tidak membuat atau menyebarkan informasi yang tidak akurat/hoax dan nelaksanakan prilaku hidup bersih dan sehat.

7. Bagi yang tidak mengindahkan edaran ini, akan dikenakan sanksi berupa penutupan paksa oleh Tim Terpadu Penularan Covid-19 Kab.Inhil.

Pekerja Informal -> TKI
Pekerja yang di rumahkan
UMK -> Disperindag
Kontraktor -> Asosiasi

Diluar PKH -> Kementrian Sosial
-Isentif Rp. 600.000/bulan -> 4 bulan
-Syarat Wajib :
1. Umur 18 tahun ke atas
2. NIK
3. No. HP/ WA
4. Alamat yang jelas

Diverifikasi oleh Kementrian
Waktu pengusulan data2 hari, dari hari ini sampai dengan 4 April 2020

Contak person dari Menakertrans
HARDIANTO
WA : 081286126118

MARIO (Kabid Persandian & Penempatan Tenaga Kerja)
WA : 085271483111

Tembilahan, 2 April 2020
Diskominfops/ Jubir Gugus Tugas Covid-19 Inhil.


Advertorial

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Informasi Perkembangan Penyebaran Covid-19,di Kabupaten Inhil, Kamis 2 April 2020
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved