57,4 Milyar Anggaran Kegiatan Fisik Dinas PUPR Kuansing Dihentikan
Editor: | Senin, 30-03-2020 - 17:46:13 WIB
TELUK KUANTAN, RIAUKontraS.Com - Pengerjaan Fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi dihentikan pengerjaannya, Hal itu berdasarkan surat edaran menteri keuangan Republik Indonesia (Menkeu-RI) yang mana menginstruksikan kepada seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota untuk menghentikan proses pengadaan barang/jasa yang bersumber dari DAK fisik tahun anggaran 2020.
" Untuk menindaklanjuti Surat edaran instruksi Menteri Keuangan tersebut, memang ada sembilan paket kegiatan fisik yang kami hentikan di dinas PUPR ," kata Plt Kepala Dinas PUPR Kuansing, Ade fahrer Arif,ST kepada wartawan Senin (30/03/20).
Dikatakan Ade Fahrer, Adapun paket pada tahun 2020 ini berjumlah sembilan paket, Yang mana nilai kegiatan sembilan paket yang di hentikan pengerjaannya tersebut adalah Senilai Rp 57,4 Milyar. Sedangkan pengerjaannya berada di tiga bidang yaitu, Bidang Bina Marga sebanyak 3 paket, Bidang SDA sebanyak 4 paket dan Bidang Cipta Karya sebanyak 2 paket.terangnya
"Tahun ini PUPR ada kegiatan DAK senilai Rp 57,4 Milyar, Sebelumnya sudah kita agendakan untuk sembilan paket proyek fisik seperti peningkatan jalan, pembangunan tribun pacu jalur serta pengadaan pemasangan pipa air bersih. Tapi di Karenakan wabah virus Covid-19 diwilayah Indonesia maka, kegiatan ini diminta dihentikan oleh Menteri Keuangan RI. Tentu kami di daerah mematuhi instruksi tersebut."ucap Plt kadis PUPR tersebut.
"Kita berharap wabah virus Corona ini dapat segera berlalu, sehingga semua aktivitas kita dapat berjalan lancar sebagaimana yang kita harapkan bersama. Selain itu mari kita bersama melawan virus ini dengan berperilaku hidup bersih dan mematuhi himbauan pemerintah terkait penanganan dan pencegahan Covid-19."ungkapnya
Untuk di ketahui, sebelumnya tanggal 27 Maret 2020, di Karenakan mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19) diwilayah Indonesia yang saat ini membutuhkan beberapa aksi cepat yang dapat di gunakan untuk pencegahan Virus tersebut, maka menteri keuangan RI Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan surat edaran penghentian proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2020.
Reporter:Yendri saputra
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :