Kaban BPKAD kuansing, Keken: selaku BPKAD itu bukan kebijakan BPKAD
Editor: | Sabtu, 28-03-2020 - 15:36:43 WIB
TELUK KUANTAN, RIAUKontraS.Com - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau Hingga Detik ini, Jum,at(27/03/2020) Belum Bisa merekomendasikan pencairan Dana Desa tahap pertama(40%) Ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rengat dikarenakan persyaratan yang belum lengkap.
Hal itu dikatakan Kaban BPKAD Hendra,AP.M.Si diruang kerjanya saat di wawancarai oleh RIAUKontraS.Com jum,at sore dan memaparkan apa saja yang menjadi kendala hingga saat ini.
" Jadi penyaluran dana desa itu kan ada beberapa persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi, contohnya, Perbup, Perdes, dan termasuk juga salah satunya tentang daftar nomor rekening desa. yang mana persyaratan itu mesti kita upload secara online di aplikasi OMSPAN yang dimiliki oleh KPPN Rengat," kata Keken panggilan akrab Kaban BPKAD kuansing tersebut.
Dilanjutkan Keken " Namun Saat ini persoalannya ada persyaratan yang kurang yakni daftar rekening desa, yang mana sampai sekarang kami di BPKAD belum menerimanya karena belum diserahkan oleh OPD terkait, jadi kita menunggu persyaratan yang kurang itu, dan hingga detik ini pukul 16:00 wib hanya 8 desa yang baru kami terima, dan lagi pula ini bukan Domain selaku BPKAD, yang mana BPKAD apabila persyaratan sudah lengkap lansung kita kirim ke Aplikasi OMSPAN tersebut” ujar Keken.
Dijelaskan Keken," Selaku BPKAD itu bukan kebijakan BPKAD, dan itu sudah merupakan kebijakan pencairan, yang mana sudah diatur dalam Undang-Undang, ya....kita hanya menjalani sesuai dengan aturan, dan selanjutnya nanti akan di KPPN, yang mana persyaratan itu sudah lengkap, lansung di transfer ke Rekening Desa tersebut,"jelas Keken
Ditempat terpisah Kasi Keuangan dan Aset Desa, Bidang Pemberdayaan Desa, Dinas Sosial PMD Kuansing, Fakhrurrazy, S.Tp M.si ketika dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, dirinya membenarkan bahwa memang ada kekurangan salah satu persyaratan untuk penyaluran dana desa.
" Ya, memang ada salah satu persyaratan yang kurang yaitu daftar nomer rekening desa. Tapi dalam waktu dekat ini dapat kita penuhi. Karena saat ini dalam proses paraf dan tanda tangan saja. Terakhir saya pantau itu berkasnya sudah sampai di meja Pak Sekda, tinggal lagi tanda tangan Pak Bupati. Jadi tidak menunggu lama lagi prosesnya.” terang Razy.
Fakhrurrazy juga menyampaikan, dari 218 desa yang ada di Kuansing, saat ini pihaknya telah memverifikasi sebanyak 26 desa yang sebelumnya mengajukan penyaluran ke Dinas Sosial PMD. Sementara desa lainnya tengah dalam proses verifikasi ditingkat Kecamatan. Karenanya menurut Razy, pengajuan proses pencairan dana desa tersebut tidak menunggu kesiapan seluruh desa, yang mana bagi desa yang sudah siap dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, mereka bisa langsung mengajukan sendiri ke Dinas Sosial PMD. Saat ini sudah ada 26 desa yang mengajukan penyaluran, dan telah selasai kami verifikasi. Selanjutnya kita ajukan ke BPKAD untuk diproses pencairannya.jelas Razy
Reporter:Yendri saputra
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :