www.riaukontras.com
| Guna Menanggulangi Bencana, DPRD Bengkalis melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD | | H. Sulaiman Daftar Jadi Calon Bupati Rohil Melalui PKB | | Jaksa Agung: Persaja Bukanlah Organisasi Profesi, Melainkan Organisasi Terdepan Penegakan Hukum | | Peringati Hari Ulang Tahun Persaha Ke-73, Kajati Akmal Abbas Pimpin Upacara | | Tim Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru dan Sepakat Lahirkan Kembali BUMD | | Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 6 Mei 2024
 
Masalah Tanah Bangunan SMKN 1 Petai Kecamatan Singingi, Jelas Tak ada Persoalan
Editor: | Rabu, 25-03-2020 - 01:13:30 WIB


TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN, RIAUKontraS.Com - Berkaitan dengan Pembangunan SMK N 1 diatas tanah seluas lebih kurang 14,7 Hektar yang berada di Desa Petai kecamatan Singingi hilir kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau pada tahun 2005 jelas tidak ada penyimpangan.

Karena tanah tersebut sudah mengantongi legalitas yang disepakati seluruh tokoh dan masyarakat desa Petai dalam bentuk surat Hibah tanpa adanya ganti rugi atau pembayaran oleh pihak dinas maupun pemerintah daerah kabupaten Kuantan Singingi.

Jupirman,S.Pd selaku kepala dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga (Disdikpora) Kuansing saat dimintai tanggapan oleh RIAUKontraS.Com Selasa (24/03/2020), Di ruang kerja nya menjelaskan " Selaku kepala dinas ataupun dinas pendidikan tidak pernah menganggarkan untuk pembelian tanah untuk bangunan sekolah, kecuali dulu SMA pintar, dan itupun bukan dinas yang menganggarkan, itu bagian pertanahan di sekretariat daerah ( Setda Kuansing. red ), Bukan Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dinas pendidikan," jelas jupirman.

Dilanjutkan jupirman," Disini juga perlu kita jelaskan kembali....,bahwa untuk pengadaan tanah sekolah  SMP ( Sekolah menengah pertama ) dan SD ( sekolah dasar ) , itu kita tidak pernah membeli tanah, termasuk juga SMK yang ada disingingi tersebut " terang kadis disdikpora Kuansing tersebut.

Karena semua itu, menurut Jupirman, Dinas membangun sekolah berdasarkan kesiapan desa untuk menyediakan tanah untuk pembangunan sekolah tersebut, kalaulah desa tersebut telah menyediakan kita bangun, kalau tidak ada ya tidak kita bangun, dan bukan itu saja, kita juga meninjau legalitas tanah tersebut, apakah itu dalam bentuk hibah oleh masyarakat ke desa atau dari desa ke Pemerintah Daerah itu perlu kita kaji ulang kembali tentang legalitas tanah tersebut. papar Jupirman.

" Jadi sepanjang surat itu belum diserahkan ke pemerintah daerah kita belum bisa membangun, nah kalau surat tersebut sudah sah menurut hukum atau sudah legal baru kita mengangarkan kebutuhan daripada desa itu tersebut," jelas nya.

Selain itu dengan adanya kesimpangsiuran yang melibatkan nama kadis tersebut, Jupirman sudah dipanggil oleh kajari Kuansing untuk dimintai keterangan dan menjelaskan dengan memperlihatkan DPA tahun 2019, Namun tidak adanya kejanggalan ataupun temuan dari hasil pemeriksaan tersebut, tentunya dengan hasil pemeriksaan tersebut, jelas, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kuantan Singingi tidak menyalahgunakan Tupoksi Jabatan.

" Sebagai referensi pak kajari pada waktu itu, yang memeriksa saya, APBD 2016, APBD kan se Kuansing tu, setelah perubahan , juga tidak ada temuan, begitupun juga pada APBD 2017, dan kita yakini itu, karena surat Hibah nya ada, dan itupun sudah saya minta sama pihak sekolahnya, dan lagi pula sekolah itu dibangun bukan dana APBD, itu adalah dana APBN" Tutup jupirman.

Sartian,ST.M.si selaku Kabid Sarana dan Prasarana DISdikpora kuansing menjelaskan tidak jauh berbeda dengan apa yang di kemukakan kepala dinas Disdikpora Kuansing Jupirman S.Pd, yang mana kata Sartian, " Seperti yang sudah-sudah, masalah pengadaan tanah itu dibidang pertanahan, dan ada OPD nya, yakni di sekretariat daerah, yang jelas untuk semasa kami menjabat tidak adanya kebijakan seperti itu," terang Sartian.

Sementara itu kepala desa Petai Asri, kecamatan Singingi hilir saat dimintai tanggapan oleh media ini, menjelaskan bahwa sampai saat ini masyarakat petai, tidak ada mempermasalahkan terkait tanah yang dibangun untuk pembuatan SMK tersebut, karena menurutnya, tanah tersebut tidak ada persengketaan dengan pihak manapun.

" ya sampai saat ini masyarakat petai ya tidak ada mempersoalkan masalah tanah bangunan SMK tersebut, dan tidak ada persengketaan dengan pihak manapun, tentunya kami tentu sangat berterima kasih, dengan ada nya Sekolah tingkat menengah di kampung kita, jelas ini ada keuntungan bagi masyarakat kami,bukan malah sebaliknya nya" tutup Asri (YS)


Reporter: Yendri saputra

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Masalah Tanah Bangunan SMKN 1 Petai Kecamatan Singingi, Jelas Tak ada Persoalan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved