2 Pelaku Narkoba di Bekuk Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang
Editor: | Minggu, 01-03-2020 - 09:17:25 WIB
TANJUNG PINANG, RIAUKontraS.com - Kasatresnarkoba Polres Tanjung Pinang Chrisman Panjaitan SE,MH, didampingi Humas Iptu Supri Hadi dan Kaur Bin Opa Iptu Raja Vindho Valentino S.sos.M, menggelar Konferensi Pers, Terkait Penangkapan 2 (dua)Pelaku Narkoba berjenis Sabu - Sabu Berinisial SAF(41tahun)dan SA (40tahun.,)Jumat.29/2/20.
Kapolres Tanjung pinang, AKBP Muhammad Igbal melalui AKP Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Chrisman Panjaitan SE,MH. beserta Jajaranya. Berhasil membekuk Inisial"SAF" (41) sekitar pukul 9.30 Pagi,di kediamannya jalan Hutan lindung.
Berdasarkan Informasi dari warga dan pihak keluarga, istri pelaku SAF melapor ke petugas, karena SAF akan menganiaya anaknya. SAF pun dibekuk dikediamannya dijalan Hutan lindung, SAF sudah sering melakukan Konsumsi sabu, sekitar 6 bulan, jelas Kasat
Dari barang bukti yang berhasil diamankan, seperangkat alat Sabu, serta 5 paket Narkoba jenis Sabu. SAF dikenakan pasal 114 ayat(1) junto 112 ayat(1).pungkas Chrisman.
Sementara Sore harinya sekitar pukul 17.00 Wib, petugas berhasil mengamankan pelaku Inisial SA(40) , pekerjaan buruh, Warga Tanjung Uban, kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu, dari dalam tasnya petugas menemukan 3 paket sabu seberat 300 .9 gram sabu akan dijual ke Batam.
Saat Pelaku mau memasuki pelabuhan menuju ke Batam, SA dibekuk oleh petugas di samping Bank Panin, jelas Chrisman.
Pelaku SA dikenakan pasal 114 ayat(2)junto 112 ayat (2) , berdasarkan Undang_undang Narkontika Nomor 35 tahun 2009. SA dikenakan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal bisa hukuman seumur hidup, Pungkas Chiriman.
Zen
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :