Langsa
Satu Orang DPO, Polsek Manyak Payed Ringkus Dua Warga Sumatera Utara Pelaku Narkoba
Editor: Muhammad Abubakar | Kamis, 27-02-2020 - 13:50:46 WIB
ACEH TAMIANG, RIAUKontraS.com - Unit Opsnal Polsek Manual Payed amankan 2 orang pengguna Narkoba, Selasa 25 Februari 2020 sekira pukul 15:00 Wib, di depan Indomaret Jalan Medan-Banda Aceh Desa Tualang Baro Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kedua pelaku masing-masing RL (35 tahun) warga Dusun II Jalan Pasar VII No. 235, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatra Utara dan IU (38 tahun) warga Jalan Jati Utomo Lingkungan VII Tandem Pasar III, kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai Provinsi Sumatra Utara.
Bersama tersangka Polisi mengamankan 1 Paket Narkoba jenis Ganja seberat 6,38 Gram yang dibungkus dengan kertas koran dan 1 unit Hand Phone Merk Oppo R1 warna putih.
Berdasarkan Laporan Informasi (LI) yang didapat media ini, Kamis 27 Februari 2020, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi Narkoba jenis Ganja di seputaran Desa Tualang Baro yang sudah meresahkan masyarakat setempat.
Begitu dapatkan informasi Unit Opsnal Polsek Manyak Payed langsung melakukan penyelidikan.
Sesampai di TKP Opsnal Polsek Manyak Payed melihat gerak-gerik 2 orang yang berada di pinggir jalan depan Indomaret mencurigakan. Melihat hal tersebut Unit Opsnal Polsek Manyak Payed lansung melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku.
Setelah dilakukan pengembangan diketahui, kedua pelaku tersebut Narkoba itu dibeli dari F (DPO), seharga Rp 20.000.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Manyak Payed guna penyidikan lebih lanjut.(Muhammad Abubakar)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :