www.riaukontras.com
| Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan | | Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Jakarta
PAPD Bantah Cabut Laporan Aziz Syamsudin di MKD
Editor: Muhammad Abubakar | Kamis, 13-02-2020 - 18:12:23 WIB


TERKAIT:
   
 

FOTO: Agus Rihat Manalu
JAKARTA, RIAUKontraS.com - Kuasa hukum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrat (PAPD) membantah telah mencabut laporannya kepada Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

Diketahui, dalam laporan ke MKD tiga orang dari KAKI yakni; Arifin Nur Cahyono, Ahmad Fikri, dan Nur Rachman telah memberikan kuasa hukumnya kepada PPAD.

"Sampai detik ini kami sebagai kuasa hukum tidak pernah mencabut pengaduan di MKD atas nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin," kata salah seorang pimpinan PPAD Agus Rihat P Manalu dalam siaran persnya, Kamis 13 Februari 2020.

Dijelaskan Agus Rihat, hingga hari ini pihaknya juga tidak pernah merasa dicabut kuasa hukumnya dari kliennya yang bernama KAKI.

"Mereka tidak menghubungi kami untuk pencabutan kuasa hukumnya.

Mereka bahkan tidak bicara baik lewat surat ataupun telepon terkait pecabutan kuasa hukum itu," kata Agus Rihat P. Manalu.

Dia menjelaskan, MKD adalah lembaga tertinggi sebagai penjaga marwah para anggota dewan.

Dia berharap, agar MKD tidak hanya menunggu laporan masyarakat jika ada perilaku etik anggota dewan yang menyalahi aturan.

"MKD sebaiknya tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat.

Mereka harus menyerap apa yang diinginkan masyarakat, dan melakukan proses laporan secara terbuka dan transparan ke publik.

Jadi, tidak perlu menunggu mereka harus jemput bola juga," ungkap Agus Rihat.

Disisi lain, Nandang Wirakusumah yang juga tim advokat dari PAPD menambahkan bahwa MKD harus jadi garda terdepan dalam menjaga perilaku dan kehormatan para anggota dewan, jangan terkesan jadi pelindung anggota dewan yang berperilaku tidak terhormat.

“MKD jangan main-main dalam rangka menjaga kehormatan anggota dewan, karena di MKD lah tempat masyarakat mengadu bila melihat ada perilaku dewan yang tidak terhormat dan tidak sesuai dengan tupoksinya sebagai wakil rakyat.

Dapat dimungkinkan Kami yang akan bertindak langsung sebagai pelapor ke MKD,” tegas Nandang.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dilaporkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke Mahkamah Kehormatan (MKD) melalui kuasa hukumnya dari PPAD.

Azis dilaporkan karena diduga meminta fee atau ongkos pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017 saat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.(Dwi/Muhammad Abubakar)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • PAPD Bantah Cabut Laporan Aziz Syamsudin di MKD
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved