www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Gara-gara Tagih Utang, Ayah dan Anak Ini Tega Aniaya Pemuda Hingga Tewas
Editor: | Senin, 27-01-2020 - 21:12:34 WIB


TERKAIT:
   
 

ROHIL, RIAUKontraS.com - Polsek Bangko berhasil mengamankan NR (45) dan YG (19), Senin (27/1/2020) sekitar pukul 02.00 dini hari. Pasalnya, NR dan YG warga jalan Bakia, Kelurahan Bagan Punak yang merupakan ayah dan anak itu diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Hermansyah hingga meninggal dunia.

Hal ini disampaikan Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH didampingi Kanit Reskrim Iptu D'Raja Napitupulu SIk dan PS Kasi Humas Bripka Puji Anton Nugroho dalam Pers rilis di aula Mapolsek Bangko, Senin (27/1/2020).

Kata Kapolsek Bangko, kedua tersangka berhasil diamankan setelah Polsek Bangko menurunkan 20 personel untuk menyusuri berbagai tempat.

"Kejadiannya sekitar pukul 21.00 wib, akan tetapi laporan yang masuk di kepolisian pada pukul 22.00 wib. Alhamdulillah dengan kesigapan anggota di lapangan pada pukul 02.00 WIB dini hari berhasil diamankan," ucap Sasli Rais.

Sasli Rais menyebutkan adapun latar belakang terjadinya penganiyaan dikarenakan masalah utang piutang. Dimana pelaku YG memiliki utang kepada korban Hermansyah sebesar Rp500 ribu rupiah.

"Beberapa hari sebelum kejadian, korban menagih utang kepada pelaku dan tidak dibayar. Kemudian hingga ketiga kalinya korban melakukan penagihan juga tidak dibayar, dan akhirnya karena emosi tersangka YG dan NR melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tombak yang membuat korban meninggal dunia," papar Kapolsek.

Ia mengatakan untuk lokasi penangkapan tersangka yaitu di jalan, dimana tersangka menumpang kendaraan masyarakat yang mengarah ke Batu Delapan," pungkasnya,"

Ucap Kapolsek untuk pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: JARMAIN

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Gara-gara Tagih Utang, Ayah dan Anak Ini Tega Aniaya Pemuda Hingga Tewas
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved