NIAS UTARA, RiauKontras.Com pelantikan dan pengambilan sumpah janji Kepala Desa terpilih se-Kabupaten Nias Utara tahun 2016 yang dilaksanakan di Halaman Pendopo Kabupaten Nias Utara, Jumat 09 Desember 2016. Acara pelantikan dan Pengambilan sumpah janji Kepala Desa dilaksanakan Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara, hadir Wakil Bupati Nias Utara Haogosochi Hulu, SE., MM, Plt. Sekretaris Daerah Nias Utara, Staf Ahli Bupati Nias Utara, Asisten Sekda, Kepala SKPD, Ketua dan Wakil Ketua TP. PKK Nias Utara, Danramil Tuhemberua dan Kapolsek Tuhemberua, Camat se-Kabupaten Nias Utara, Rohaniawan dan seluruh Kepala Desa Terpilih se-Kabupaten Nias Utara serta undangan lainnya.
Foto pelantikan Kepala Desa Sifahandro, Kecamatan Sawö Kabupaten Nias Utara, An. Nama Budiman Alim Gea Kepala BPM-Pemdes Kabupaten Nias Utara Fo’arota Gea, SH melaporkan bahwa pelaksanaan pelantikan Kepala Desa se-Kabupaten Nias Utara diikuti sebanyak 55 orang, di 11 Kecamatan se-Kabupaten Nias Utara tahun 2016 terdiri dari; Kecamatan Lahewa berjumlah 7 orang; Kecamatan Alasa berjumlah 9 orang; Kecamatan Lahewa Timur berjumlah 3 orang; Kecamatan Tuhemberua berjumlah 4 orang;Kecamatan Afulu 5 orang; Kecamatan Alasa Talumuzoi berjumlah 5 orang; Kecamatan Lotu berjumlah 6 orang; Kecamatan Namohalu Esiwa berjumlah 6 orang; Kecamatan Sawo berjumlah 6 orang; Kecamatan Sitolu Ori berjumlah 2 orang; dan Kecamatan Tugala Oyo berjumlah 2 orang.
Foto Pelantikan Kepala Desa Lasara Sawö, Kecamatan Sawö, Kabupaten Nias Utara An. Agustinus Telaumbanua bersama rekan Media. Bupati Nias M. Ingati Nazara menyampaikan Kepala Desa yang dilantik pada hari ini merupakan pilihan masyarakat yang dipilih melalui mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa serta Peraturan Bupati Nias Nomor 18 tahun 2016 tentang petunjuk teknis peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang tata cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Nias Utara.
Foto Pelantikan Kepala Desa Hiliduruwa kecamatan Sawö An. ERISAMA TELAUMBANUA bersama Bupati Nias Utara dan Ibu Bupati. Bupati Nias Utara berharap kepada seluruh Kepala Desa untuk menjadi pemimpin penyelenggaraan pemerintah yang profesional, efesiensi, terbuka dan bertanggungjawab, serta mampu melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) untuk jangka waktu 6 tahun. Bupati menerangkan, penyusunan RPJMDES sangat penting karena memuat visi dan misi Kepala Desa. Penyusunan RPJMDes harus di lakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan transparan serta melibatkan seluruh elemen masyarakat Desa dan lembaga-lembaga pemangku kepentingan di Desa, agar dapat menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan yang terarah, sistematis, terukur dan sesuai dengan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat Desa.
Foto Pelantikan Kepala Desa
Onozitoli Sawö, An. Elifati Telaumbanua. Kecamatan Sawö, Kab. Nias Utara
bersama Bupati dan ibu Bupati Nias Utara. Disamping itu juga, proses Pilkades di masing-masing Desa yang pengumutan suaranya secara serentak yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2016 bulan yang lalu, terdapat kelompok warga masyarakat yang mendukung dan tidak mendukung calon pilihannya. Bupati Nias Utara berharap kepada saudara Kepala Desa yang baru dilantik supaya perbedaan pilihan masyarakat tersebut tidak lagi menjadi alasan deskriminasi pemberian pelayanan oleh pemerintahan Desa, dan sekarang waktu untuk membangun secara bersama-sama dengan merangkul semua elemen masyarakat.
Bupati Nias Utara berpesan kepada seluruh Kepala Desa yang baru dilantik yaitu bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tugas dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Kepala Desa dan BPD merupakan mitra agar membangun komunikasi yang harmonis, bersinergi dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta kerjasama dalam penyelenggaraan Pemerintahan; dalam rangka pelaksanaan kebijakan kebijakan Pemerintahan Kabupaten Nias Utara melalui Alokasi Dana Desa (ADD), bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah serta Dana Desa yang bersumber dari APBN, agar Kepala Desa dan BPD dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan Desa. Dengan membangun komunikasi yang baik maka pelaksanaan program dimasing-masing Desa lebih efektif, transparan, serta pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku; agar ada upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di Desa baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat secara keseluruhan sehingga terdorong terwujudnya kemandirian Desa baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi, sebagaimana visi Pemeritah Kabupaten Nias Utara “ terwujudnya otonomi Desa dalam keberdayaan masyarakat yang partisipatif di Kabupaten Nias Utara.
Atas nama pemerintah kabupaten Nias Utara kami ucapakan selamat dan sukses kepada Kepala Desa terpilih yang telah dilantik masa jabatan 2016-2022, semoga niat tulus dan pengabdian yang kita lakukan dicatat sebagai amal ibadah oleh Tuhan yang Maha Esa. RK ( Efori).