Saat Konfirmasi Penggunaan Dana Desa, Kades Banjar Nan Tigo Seperti Tidak Terima dan Foto Wartawan
Editor: | Selasa, 17-12-2019 - 22:22:30 WIB
BANJAR NAN TIGO INUMAN, RIAUKontraS.com - Dalam beretika di kehidupan bermasyarakat menjadi salah satu kewajiban, tapi apa yang dilakukan oleh salah satu kepala desa satu ini, Sebagai pemerintahan desa yang bertugas melayani masyarakat, sebuah etika menjadi prioritas dalam memberikan pelayanan.
Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi SIAM RIUDIN Kepala Desa Banjar Nan Tigo Kecamatan Inuman Kabupaten kuantan singingi Provinsi Riau, Perlakuan kurang menyenangkan dari Kades tersebut dialami oleh beberapa awak media, pada saat berkunjung ke kediaman yang bersangkutan di desa banjar nan tigo.
Maksud dan tujuan dari mereka mendatangi Kades tersebut hendak mengkonfirmasi tentang pembangunan desa dan sudah sampai mana pengerjaan nya.
Namun ironisnya, bukannya diterima dengan baik, para awak media yang berkunjung malah direkam menggunakan handphone seluler miliknya saat awak media mempertanyaan soal Realisasi pembangunan tahap 1,2 dan tahap 3 sudah sampai dimana pengerjaanya apakah sudah terealisasi dengan baik atau masih belum.
Kejadian bermula, saat berkunjung ke rumah kades Banjar Nan Tigo untuk menjalin silaturahmi sekaligus konfirmasi tentang keadaan desa, Minggu,(15/12/2019) Siang Usai peninjauan Banjir oleh media di banjar nan tigo, bahkan Awak media sudah mengeluarkan kartu identitas sebagai tanda pengenal kepada kades tersebut, Namun dirinya tidak menghiraukan hal itu, bahkan apa yang dilakukan kades tersebut jelas menghalang-halangi tugas ataupun kegiatan jurnalistik seperti yang tertera dalam pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang berbunyi , setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Kedatangan awak media tersebut ternyata tidak mendapat sambutan yang baik dari Siam Riudin Kades Banjar Nan Tigo, meskipun mempersilakan masuk dan dibuatkan minum, Namun zulhendri wartawan wahanariau.com mengatakan kedatangannya tidak disambut dengan semestinya oleh oknum Kades tersebut.
" Kami datang dengan cara baik-baik, mengucapkan salam dan menyapa dengan sopan. Namun, bukannya sambutan manis yang kami terima, setelah kami masuk dia mempersilahkan kami duduk sementara dia sibuk mencari handphone, dan setelah dia mendapatkan handphone dia mengambil foto wartawan dan merekam, ” ujar zulhendri
Selain direkam, oknum Kades tersebut juga tidak mau kegiatannya tersebut di liput dan hanya menunjuk nunjuk dari rumah saja pekerjaan didesanya, setelah kami cek kelokasi, bangunan tersebut tidak menyediakan papan informasi, jelas ini tidak memenuhi kewajiban badan Desa sebagai badan Publik yang di atur Pada Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat, meliputi daftar seluruh informasi publik yang ada di bawah penguasaannya.
Kemudian dijelaskan Zulhendri " ini sangat kita sayangkan kepada oknum kades tersebut, karena kapasitas dia mengambil foto untuk apa ? dan dasar hukumnya apa ?, lagian kita mau meliput, atau ada dasar hukumnya dia untuk merekam, dan hal ini sangat kita sesalkan, seharusnya media merupakan mitra bagi dirinya selaku pemerintahan desa bukan lawan, nampaknya beliau alergi dengan kehadiran dan pertanyaan kami" tutup Zulhendri
Ketua forum kades kabupaten kuantan singingi, Emil Harda ,saat dikomfirmasi dan dimintai tanggapan hingga berita ini dimuat belum ada tanggapannya.
Laporan: Yendri Saputra
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :