www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Siswa SMP Sodomi 2 Bocah SD di Mojokerto, Bagaimana Kasus Ini Terungkap?
Editor: Md.waruwu | Selasa, 05-11-2019 - 16:53:08 WIB


TERKAIT:
   
 

MOJOKERTO, RIAUKontraS.com - Seorang siswa SMP asal Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, ditetapkan sebagai pelaku anak (sebutan tersangka bagi anak) lantaran menyodomi dua bocah sekolah dasar (SD). Perbuatan remaja 12 tahun itu terbongkar setelah korban mengadu kepada orang tuanya.

Perbuatan tak senonoh pelaku terbongkar setelah menyodomi seorang bocah laki-laki yang masih duduk di bangku kelas I SD. Korban merupakan tetangga sekaligus teman bermain pelaku.

Pada Minggu (20/10) sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku menghampiri korban yang sedang bermain dengan beberapa temannya. Siswa SMP di Kecamatan Mojoanyar ini lantas mengajak korban ke sawah.

Di sawah tersebut, pelaku mencabuli korban dengan pemaksaan. Selanjutnya pelaku menyodomi korban sekitar 2 menit. Puas melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam akan memukuli bocah berusia 6 tahun itu jika mengadu kepada orang tuanya maupun ke orang lain.

Sore harinya, pelaku mengulangi perbuatannya kepada korban yang sama. Sekitar pukul 16.00 WIB, dia mengajak korban ke kebun jagung. Saat itu korban sedang bermain dengan beberapa temannya. Di dalam kebun jagung, pelaku kembali mencabuli, lalu menyodomi korban.

"Terungkapnya dari korban yang merasa kesakitan. Dia menyampaikan ke orang tuanya. Setelah dicek orang tuanya, ada kelainan pada salah satu organ tubuhnya," kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno kepada wartawan di kantornya, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Selasa (5/11/2019).

Tak terima anaknya disodomi, ibu korban melapor ke Polres Mojokerto, Senin (21/10). Setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan remaja 12 tahun itu sebagai pelaku anak, Jumat (1/11).

Dari hasil pemeriksaan pelaku maupun para saksi, terungkap adanya korban lain. Menurut Setyo, korban kedua juga bocah yang masih duduk di bangku SD berusia 9 tahun. Kedua korban merupakan teman bermain pelaku.

"Korban sementara masih dua, dimungkinkan lebih dari itu. Akan kami gali dari teman-teman bermain korban. Karena yang disasar tersangka teman bermainnya," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan diproses hukum menggunakan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun pelaku tidak ditahan di Polres Mojokerto maupun di lembaga pemasyarakatan.

"Saat ini tersangka dalam proses penitipan ke bapas (balai pemasyarakatan). Tidak boleh dicampur dengan tahanan dewasa karena dikhawatirkan ter-influence (terpengaruh)," tandasnya.

Sumber: detik.com

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Siswa SMP Sodomi 2 Bocah SD di Mojokerto, Bagaimana Kasus Ini Terungkap?
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved