www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Pemerkosa Pendeta Melinda Zidemi Dituntut Hukuman Mati
Editor: | Kamis, 17-10-2019 - 23:03:13 WIB


TERKAIT:
   
 

PALEMBANG, RIAUKontraS.com  - Dituntut Mati, Pembunuh Pendeta Melinda Terseok-seok Saat Keluar Ruang Sidang, Ini Ekspresinya

Hendri dan Nang dua terdakwa pembunuh pendeta Melinda Zidemi dituntut hukuman mati oleh penuntut umum dari Kejari Kayuagung.

Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (9/10/2019).

Kedua pelaku Nang dan Hendri saat mengetahui tuntutan yang di jatuhkan terhadapnya, terlihat ia sangat terpukul dan menyesali perbuatannya.

"Saya sangat menyesali perbuatan," jelasnya saat diwawancarai setelah persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (9/10/2019) siang.

Terlihat Hendri dan Nang jalan keluar ruangan sidang menuju ruang tunggu tahanan sementara dengan terseok-seok.

Keduanya lemas sembari memasang muka lesu karena mendengar tuntutan hukuman mati.

Dari keterangan yang di dapat dari pengacara terdakwa kedua pelaku akan mengajukan pembelaan pada sidang minggu depan.

Sidang kasus pembunuhan pendeta Melinda Zidemi sudah memasuki sidang pembacaan tuntutan hukuman terhadap terdakwa.

Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (9/10/2019).

Pada agenda pembacaan tuntutan hukuman bagi terdakwa Hendri dan Nang yang dibacakan penuntut umum dari Kejari Kayuagung menuntut kedua terdakwa hukuman mati.

Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Ari Bintang Prakoso mengatakan, tuntutan mati tersebut setelah dalam fakta persidangan pembunuhan memang sudah direncanakan.

"Bahwa sesuai fakta persidangan, kedua terdakwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap pendeta Melinda Zidemi, dan itu telah direncanakan terlebih dahulu," katanya.

Sesuai fakta dan jalannya persidangan, kedua terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP yang berisi pembunuhan berencana, serta tidak ada hal-hal yang dapat meringankan bagi perbuatan terdakwa.

"Sehingga sesuai faktanya sudah sepantasnya terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dalam pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, yakni ditajuhkan hukuman mati bagi mereka," jelasnya.

Di sisi lain, Candra Eka Septiawan, pengacara dari pihak terdakwa menuturkan, bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi pembelaan yang rencananya digelar minggu depan.

"Menurut kami hukuman bagi terdakwa sangat berat, karena sesuai keterangan terdakwa bahwa pembunuhan itu tidak direncanakan," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, akan berupaya supaya terdakwa Hendri dan Nang dijatuhkan hukuman lebih ringan.

"Jadi saya mengusahakan agar terdakwa dapat dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya," ucapnya.

Sidang pledoi pembelaan rencananya akan digelar minggu depan di PN Kayuagung.

"Sidang lanjutan pledoi akan digelar pada Rabu (16/10)," jelasnya.

Dua terdakwa tampak kondisinya lebih rapi. Ini berbeda jauh dengan kondisi keduanyas saat ditangkap usai membunuh.

Saat itu keduanya urakan dengan rambut gondrong.

Belum lagi wajah keduanya tampak memar-memar.

Kini keduanya tampak lebih rapi. Mereka hadir dengan menggunakan pakaian putih. Tak ada sepatah katapun keluar dari mulut mereka saat digiring dari mobil tahanan ke areal PN Kayuagung.

Sementara sidang pembunuhan ini dilakukan tertutup.

Sumber: tribunsumsel.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pemerkosa Pendeta Melinda Zidemi Dituntut Hukuman Mati
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved