Di Inhu, Empat Penyelenggara Pemilu dan Dua Lainya Ditetapkan Tersangka
Editor: | Jumat, 14-06-2019 - 20:11:00 WIB
INHU, RIAUKontraS.com - Pascapelaksanaan pesta demokrasi pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2019. Polres Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau menangani dua perkara dugaan tindak pidana pemilu.
Atas pelanggaran tersebut, AKBP Dasmin Ginting S.IK melalui paur Humasnya mengatakan, " enam orang sudah ditetapkan tersangka. Penetapan dari jumlah itu terdapat empat orang tersangka dari unsur penyelenggara pemilu. Diantaranya, dua orang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu orang panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)," ucapnya Aipda Misran.
Lanjutnya berkata, Penanganan dua perkara ini merupakan pelimpahan dari Gakkumdu ke Polres Inhu pada Kamis (13/06/19).
Kemudian tersangka lainnya merupakan caleg yang juga anggota DPRD Inhu aktif dari partai PPP dan satu orang tersangka merupakan warga biasa.
Hal ini berdasarkan laporan tindak pidana pertama dengan laporan polisi Nomor: LP/61/V/2019/RES INHU tertanggal 15 Mei 2019. Di mana TKP di Kelurahan Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu. Dari penanganannya telah ditetapkan tersangka berinisial T atas dugaan politik uang terhadap caleg Gerindra.
Untuk pelanggaran dugaam politik uang terhadap caleg Gerindra dari Dapil IV Inhu berkas perkara penanganannya masuk dalam proses tahap satu.
“Artinya sudah limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut. Ketika sudah dinyatakan lengkap, dilanjutkan dengan pelimpahan berkas bersama tersangka dan barang bukti,” ungkap Misran.
Selanjutnya, kasus dugaan tindak pidana Pemilu dengan Nomor Polisi LP/63/V/2019/RES INHU tanggal 18 Mei 2019, TKP berada di Kecamatan Rengat. Dugaan tindak pidananya atas dugaan penggelembungan suara salah satu caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dalam proses penangananya sudah ada ditetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka. Di antara tersangka itu masing-masing berinisial RR, MR dari PPK, M oknum Panwascam dan DR oknum caleg yang juga anggota DPRD Inhu aktif serta SW oknum Bawaslu Inhu.
Kelima tersangka diduga ikut serta dalam penggelembungan suara dan kasus ini masih dalam proses pemberkasan. Bahkan dalam waktu dekat, berkas sudah dapat dilimpahkan ke JPU untuk diteliti. "Proses penyidikan hampir rampung, setelah itu secepatnya berkas kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Rengat," terangnya. (dan)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :