www.riaukontras.com
| PJ Gubenur Riau Resmi Lantik Pengurus DPP Orahua Nias Nusantara Periode 2023-2027 | | Kian Mendewasakan dan Menguatkan Institusi, Lapas Bengkalis Laksanakan Upacara Peringatan HBP ke-60 | | Syukuran HBP Ke-60, Kalapas Bengkalis Potong Tumpeng Bersama Jajaran | | Tiang Penyanggah Ramdoor Miring, Kondisi Dermaga Roro Air Putih dan Sei Selari Mengkhawatirkan | | Viral! Spanduk Terkdawka Bombeng "Mafia Tanah" Ditangguhkan Hakim, Ada Apa Hakim di Bengkalis? | | Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Sabtu, 27 April 2024
 
Di Inhu, Empat Penyelenggara Pemilu dan Dua Lainya Ditetapkan Tersangka
Editor: | Jumat, 14-06-2019 - 20:11:00 WIB


TERKAIT:
   
 

INHU, RIAUKontraS.com - Pascapelaksanaan pesta demokrasi pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2019. Polres Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau menangani dua perkara dugaan tindak pidana pemilu.

Atas pelanggaran tersebut, AKBP Dasmin Ginting S.IK melalui paur Humasnya mengatakan, " enam orang sudah ditetapkan tersangka. Penetapan dari jumlah itu terdapat empat orang tersangka dari unsur penyelenggara pemilu. Diantaranya, dua orang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu orang panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)," ucapnya Aipda Misran.

Lanjutnya berkata, Penanganan dua perkara ini merupakan pelimpahan dari Gakkumdu ke Polres Inhu pada Kamis (13/06/19).

Kemudian tersangka lainnya merupakan caleg yang juga anggota DPRD Inhu aktif dari partai PPP dan satu orang tersangka merupakan warga biasa.

Hal ini berdasarkan laporan tindak pidana pertama dengan laporan polisi Nomor: LP/61/V/2019/RES INHU tertanggal 15 Mei 2019. Di mana TKP di Kelurahan Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu. Dari penanganannya telah ditetapkan tersangka berinisial T atas dugaan politik uang terhadap caleg Gerindra.

Untuk pelanggaran dugaam politik uang terhadap caleg Gerindra dari Dapil IV Inhu berkas perkara penanganannya masuk dalam proses tahap satu.

“Artinya sudah limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut. Ketika sudah dinyatakan lengkap, dilanjutkan dengan pelimpahan berkas bersama tersangka dan barang bukti,” ungkap Misran.

Selanjutnya, kasus dugaan tindak pidana Pemilu dengan Nomor Polisi LP/63/V/2019/RES INHU tanggal 18 Mei 2019, TKP berada di Kecamatan Rengat. Dugaan tindak pidananya atas dugaan penggelembungan suara salah satu caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dalam proses penangananya sudah ada ditetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka. Di antara tersangka itu masing-masing berinisial RR, MR dari PPK, M oknum Panwascam dan DR oknum caleg yang juga anggota DPRD Inhu aktif serta SW oknum Bawaslu Inhu.

Kelima tersangka diduga ikut serta dalam penggelembungan suara dan kasus ini masih dalam proses pemberkasan. Bahkan dalam waktu dekat, berkas sudah dapat dilimpahkan ke JPU untuk diteliti. "Proses penyidikan hampir rampung, setelah itu secepatnya berkas kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Rengat," terangnya. (dan)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Di Inhu, Empat Penyelenggara Pemilu dan Dua Lainya Ditetapkan Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved