Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Inhu Ajukan Praperadilan
Editor: | Jumat, 14-06-2019 - 14:03:48 WIB
INHU,RIAUKontraS.com - Ditetapkannya tersangka terkait pelanggaran pemilu 2019, Komisioner Bawaslu Indragiri Hulu, Riau mengajukan Praperadilan yang di dampingi kuasa hukumnya Dody Fernando SH. MH.
Hal ini terkait kasus dugaan turut serta melakukan tindak pidana penggelembungan suara Caleg Dapil I di Kabupaten Indragiri Hulu dari partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pengajuan Praperadilan ini diajukan oleh salah satu Komisioner Bawaslu atas nama Sovia Warman yang sudah menjadi penetapan tersangka pada dugaan tindak pidana Pemilu.
"Ada sebanyak 15 poin sebagai dasar gugatan di Praperadilan kali ini," ujar Dody Fernando SH MH, Rabu (12/6). Menurutnya, dalam gugatan Praperadilan ini terfokus kepada Kasat Reskrim Polres Inhu. Begitu juga dengan Bawaslu terfokus kepada Ketua Bawaslu serta Kasi Pidum Kejari Inhu.
Humas pengadilan Negeri Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait SH MH membenarkan adanya pengajuan gugatan Praperadilan dari komisioner Bawaslu Inhu. "Benar, saat ini tinggal penetapan hakim dan hari persidangan," sebutnya.
Ditempat terpisah, Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik ketika diminta tanggapannya menyambut baik adanya Praperadilan tersebut. "Atas Praperadilan ini, pada prinsipnya siap untuk menghadapinya," ujar Kapolres singkat.
Lanjut, Dody Fernado selaku Kuasa Hukum katakan. Diantara dasar gugutan itu pemohon adalah komisioner Bawaslu sekaligus koordinator devisi penindakan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Inhu serta koordinator sentra Gakumdu Kabupaten Inhu. Kemudian pemohon juga sebagai tersangka dalam kasus dugaan turut serta melakukan tindak pidana penggelembungan suara Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selain itu, penetapan sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi Masnur dan keterangan Randa serta Ridwan. "Lebih parahnya lagi dalam perkara itu tidak diawali dengan rapat pleno Bawaslu," ungkapnya.
Makanya, dari sejumlah dasar yang diajukan ini perlu ditinjau ulang melalui sidang Praperadilan. Bahkan, pengajuan Praperadilan ini menjadi hak bagi penggugat untuk mendapatkan keadalian. (dan)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :