www.riaukontras.com
| PJ Gubenur Riau Resmi Lantik Pengurus DPP Orahua Nias Nusantara Periode 2023-2027 | | Kian Mendewasakan dan Menguatkan Institusi, Lapas Bengkalis Laksanakan Upacara Peringatan HBP ke-60 | | Syukuran HBP Ke-60, Kalapas Bengkalis Potong Tumpeng Bersama Jajaran | | Tiang Penyanggah Ramdoor Miring, Kondisi Dermaga Roro Air Putih dan Sei Selari Mengkhawatirkan | | Viral! Spanduk Terkdawka Bombeng "Mafia Tanah" Ditangguhkan Hakim, Ada Apa Hakim di Bengkalis? | | Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 28 April 2024
 
Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Inhu Ajukan Praperadilan
Editor: | Jumat, 14-06-2019 - 14:03:48 WIB


TERKAIT:
   
 

INHU,RIAUKontraS.com - Ditetapkannya tersangka terkait pelanggaran pemilu 2019, Komisioner Bawaslu Indragiri Hulu, Riau mengajukan Praperadilan yang di dampingi kuasa hukumnya Dody Fernando SH. MH.

Hal ini terkait kasus dugaan turut serta melakukan tindak pidana penggelembungan suara Caleg Dapil I di Kabupaten Indragiri Hulu dari partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pengajuan Praperadilan ini diajukan oleh salah satu Komisioner Bawaslu atas nama Sovia Warman yang sudah menjadi penetapan tersangka pada dugaan tindak pidana Pemilu.

"Ada sebanyak 15 poin sebagai dasar gugatan di Praperadilan kali ini," ujar Dody Fernando SH MH, Rabu (12/6). Menurutnya, dalam gugatan Praperadilan ini terfokus kepada Kasat Reskrim Polres Inhu. Begitu juga dengan Bawaslu terfokus kepada Ketua Bawaslu serta Kasi Pidum Kejari Inhu.

Humas pengadilan Negeri Rengat Imanuel Marganda Putra Sirait SH MH membenarkan adanya pengajuan gugatan Praperadilan dari komisioner Bawaslu Inhu. "Benar, saat ini tinggal penetapan hakim dan hari persidangan," sebutnya.

Ditempat terpisah, Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik ketika diminta tanggapannya menyambut baik adanya Praperadilan tersebut. "Atas Praperadilan ini, pada prinsipnya siap untuk menghadapinya," ujar Kapolres singkat.

Lanjut, Dody Fernado selaku Kuasa Hukum katakan. Diantara dasar gugutan itu pemohon adalah komisioner Bawaslu sekaligus koordinator devisi penindakan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Inhu serta koordinator sentra Gakumdu Kabupaten Inhu. Kemudian pemohon juga sebagai tersangka dalam kasus dugaan turut serta melakukan tindak pidana penggelembungan suara Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selain itu, penetapan sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi Masnur dan keterangan Randa serta Ridwan. "Lebih parahnya lagi dalam perkara itu tidak diawali dengan rapat pleno Bawaslu," ungkapnya.

Makanya, dari sejumlah dasar yang diajukan ini perlu ditinjau ulang melalui sidang Praperadilan. Bahkan, pengajuan Praperadilan ini menjadi hak bagi penggugat untuk mendapatkan keadalian. (dan)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Inhu Ajukan Praperadilan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved