www.riaukontras.com
| PJ Gubenur Riau Resmi Lantik Pengurus DPP Orahua Nias Nusantara Periode 2023-2027 | | Kian Mendewasakan dan Menguatkan Institusi, Lapas Bengkalis Laksanakan Upacara Peringatan HBP ke-60 | | Syukuran HBP Ke-60, Kalapas Bengkalis Potong Tumpeng Bersama Jajaran | | Tiang Penyanggah Ramdoor Miring, Kondisi Dermaga Roro Air Putih dan Sei Selari Mengkhawatirkan | | Viral! Spanduk Terkdawka Bombeng "Mafia Tanah" Ditangguhkan Hakim, Ada Apa Hakim di Bengkalis? | | Jaksa Agung: Musrenbang Kejaksaan Diharapkan Mampu Mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 28 April 2024
 
Terdakwa Pembunuhan Oknum Guru di Inhu Divonis Penjara 11 Kelender
Editor: | Selasa, 26-03-2019 - 19:13:20 WIB


TERKAIT:
   
 

INHU, RIAUKontraS.com - Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Agus Tato warga Desa Bandar Padang Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat dijatuhi vonis penjara selama 11 tahun lamanya.

" Terdakwa Agus Tato terbukti bersalah, dan dijatuhi hukuman selama 11 tahun pada sidang beberapa waktu yang lalu," ungkap Humas PN Rengat, Immanuel Putra Sirait SH saat ditemui media pada Senin ( 25/03/19).

Dalam sidang putusan terdakwa Agus Tato, sidang dipimpin Wakil Ketua PN Rengat Ali Sobirin SH MH selaku ketua majelis dibantu dua hakim anggota diantaranya Maharani Debora Manulang SH MH dan Omori Rotama Sitorus SH MH.

Sebelum putusan, sebanyak 7 saksi dihadirkan dalam persidangan. Bahkan satu orang saksi diantaranya yakni Annisa yang tidak lain adalah istri terdakwa yang bersaksi atas kejadian pada tanggal 3 September 2018 lalu.

Jaksa penuntut umum(PJU), dalam perkara ini Febri Simamora SH ditemui Selasa (26/03/019) membenarkan putusan tersebut. " Benar sudah putusan kemarin," ucapnya.

Saat sidang dimulai, sebelumnya majelis hakim meminta tujuh orang saksi hadir secara bersamaan dan majelis hakim langsung bertanya ke masing-masing saksi secara bergantian.

Seperti keterangan Adris dihadapan majelis hakim, bahwa saksi mengetahui kejadian itu yang kebetulan berada di kafe milik terdakwa. “Istri terdakwa sempat menjerit minta tolong atas kejadian itu,” sebutnya.

Sedangkan keterangan saksi Annisa yang tidak lain adalah istri terdakwa mengetahui kejadian itu berawal saat melayani korban yang memesan minuman keras.

" Setelah minum, korban berencana mau pulang tetapi tidak bayar minuman yang sudah dipesan, saya langsung telpon suami," kata Annisa( istri terdakwa).

Lanjut Annisa, Ketika terdakwa menanyakan tentang hutang korban, secara spontan korban menjawab ' kalau anda keberatan silahkan melapor kemana saja' ucap korban. Saat itu pula terdakwa terpancing dan langsung mencari parang hingga terjadi perkelahian antar keduanya. Korban tewas setelah parang mengenai sejumlah tubuh korban dan leher nyaris putus.

Sementara dari pihak Tardi (50) selaku korban warga Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Tampak hadir istri korban Nur Hasnah dan tiga orang anaknya, satu diantara anak korban yakni Muhtarudin juga ikut menjadi saksi dalam persidangan. (dan)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Terdakwa Pembunuhan Oknum Guru di Inhu Divonis Penjara 11 Kelender
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved