www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Polres Karimun Peringatan HPSN Tahun 2019
Editor: | Jumat, 22-02-2019 - 12:06:17 WIB


TERKAIT:
   
 

KARIMUN, RiAUKontraS. Com -  Kepolisian Resor  (Polres) Karimun menggelar Upacara Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2019, Kamis (21/2/2019) pagi. Upacara yang berlangsung di TPA ( Tempat Pembuangan Akhir ) Sememal, Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau sekira pukul 8.00 wib.

Dari pantauan awak media Kepala Kepolisian Resor Karimun AKBP Hengky Pramudya SIK bertindak langsung sebagai Inspektur Upacara dengan dihadiri TNI AD/ AL TBK, Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Karimun, Dinas Kebersihan Kabupaten Karimun, Sat Polairud Polres Karimun, Bhayangkari Polres Karimun.

Kemudian, BKO Dit Polairud Polda Kepri, Nelayan Kabupaten Karimun, Toga dan Tomas Kabupaten Karimun, Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Karimun, Ormas FKPPI Kabupaten Karimun,

Turut juga, Basarnas Kabupaten Karimun, Ksop Kabupaten Karimun, Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Buruh kebersihan Tanjung Balai Karimun serta Pelajar Kabupaten Karimun dan Ormas Melayu raya Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya SIK menjelaskan, Kita Melaksanakan apel bersama di TPA dan Melaksanakan kegiatan aksi bersih-bersih di TPA kemudian Meninjau atau menyambangi tempat Daur ulang atau tempat pembuatan Kompos di kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun serta Melaksanakan aksi bersih-bersih  pantai dan laut di Costral Area Kelurahan Tanjung Balai Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun juga menjelaskan, peringatan HPSN merupakan upaya mengingat apa yang kita perbuatan terhadap lingkungan. Selain itu juga untuk mengingatkan agar kita bijak dalam pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga.

"kalau kita tidak bisa kelola sampah dengan baik atau membuang sampah tidak pada tempatnya, itu menjadi sumber masalah salah satunya bisa mengakibatkan banjir, kemudian tempat sumber dari penyakit (penyebaran penyakit) dan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan muncul bau tak sedap tentunya ini sangat menggangu aktivitas kita," ujar AKBP Hengky didampingi kasat lantas AKP Teuku F Kenedy SH SIK saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Karimun

"Lindungi bumi dari pencemaran sampah dan limbah, kita juga harus paham betul arti pentingnya mengelola sampah ini agar supaya kita sehat terhindar dari penyakit ,terus lingkungan kita indah, karena walau bagaimanapun kebersihan itu merupakan bagian dari iman," pungkasnya (Rini)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Polres Karimun Peringatan HPSN Tahun 2019
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved