www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Diduga Polres Rohil Tangkap Faigizaro Zega Tidak Beralasan Hukum
Editor: | Rabu, 14-11-2018 - 14:11:37 WIB


TERKAIT:
   
 

UJUNG TANJUNG, RIAUKontraS.com - Sebelum dimulainya Persidang, terdakwa, Faigizaro Zega, sempat mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim, menolak dipoto oleh wartawan, Selasa (13/11/2018) sekira pukul 16.20 wib.

Persidangan tersebut dipimpin Majelis Hakim Faisal SH,MH dan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shahwir Abdullah SH.

Pembacaan Eksepsi yang dibacakan Lawiardo Laila SH,MH dalam kronologisnya, awalnya terdakwa Faigizaro Zega selaku ketua DPD - FSBDSI Provinsi Riau melakukan Pembelaan Hak - hak  Tenaga Kerja yang bekerja di PT. Jatim Jaya Perkasa yang beralamat di Kubu Kabupaten Rohil.

Ia telah mendapatkan Kuasa Penuh untuk melakukan Penyelesaian Perburuhan pada PT. JJP melihat Gejolak Tenaga Kerja yang terjadi dilapangan perusahaan PT. JJP Pada hari Senin tanggal 8/5/2018 Pukul 09.00 pagi.

Pihak Perusahaan PT.  Jatim Jaya Perkasa Hasfiandi selaku Humas menghubungi Terdakwa Faigizaro Zega agar mengamankan /menghentikan Para Buruh yang Mogok Kerja.

Pada tanggal 9/10/2018 Hasfiandi kembali mendesak Terdakwa Faigizaro Zega untuk berjumpa di Rohil namun Terdakwa Faigizaro Zega melontarkan kalimat dengan KELAKAR kepada hasfiandi. "Carikan Uang 50 Juta atau SATU Karung, untuk menghentikan Mogok Kerja."ujarnya.

Pada tanggal 10/10/2018 Pukul 09 00 Wib Hasfiandi selaku humas  PT. JJP kembali mendesak agar datang ke Ujung tanjung, dengan alasan sudah ada persetujuan pembayaran Uang Persalinan sebesar Rp15.100.872.00  untuk 2 Karyawati.

"Dan kita bertemu tepatnya dirumah makan Mie Aceh  samping Bri Ujung Tanjung."ujarnya.

Dijelaskannya lagi, bahwa saat itu Hasfiandi berhadapan dengan Faigizaro Zega duduk dibangku lalu menaruh Amplop Putih Sambil Berbicara  kepada Terdakwa Faigizaro Zega.  "Bos... ini Uang 10 Juta Terima Dulu Ya. nanti kekurangannya 5 juta lagi  saya akan bayar didalam perusahaan."ujar dia menirukan pembicaanya sebelumnya, sambil memasukan Amplop Putih tersebut dikantong celana Terdakwa Faigizaro Zega.

Kemudian pada saat itu Anggota Polres Rohil yang perpakaian Sipil Langsung mengamankan Terdakwa  ke Polres Rohil.

Demikian hal ini, didepan majelis hakim disebutkab bahhwa dalam Dakwaan Penuntut Umum Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHAP tidak Beralasan Hukum. Karena, terdakwa Faigizaro Zega tidak pernah melakukan pengancaman dan pemerasan kepada siapapun termasuk kepada perusahaan.

Justru sebaliknya hasfiandi bekerja sama dengan polres Rohil melakukan penjebakan kepada terdakwa agar datang keujung tanjung untuk menyelesaikan pembayaran hak-hak karyawati cuti melahirkan.

Bahwa perumusan fakta maupun unsur surat dakwaan menimbulkan kekaburan sesuai unsur-unsur tindak pidana yang tertuang pada apasal 143 ayat 2 huruf b KUHP.

Setelah itu Penasehat Hukum Terdakwa membacakan Nota Keberatan yang dibacakan oleh Selamat Sempurna Sitorus SH, bahwa Surat Dakwaan Batal demi hukum tidak memenuhi Pasal 143 Ayat 2 huruf b.

Dianggap Dakwaan Umum terhadap terdakwa Yunaldi Zega karena JPU tidak menjelaskan apa peran terdakwa.
Karena unsur - unsur dengan perbuatan materil yang dilakukan terdakwa dan atas tidak cermat. Ketidak jelasan dan tidak lengkapnya dakwaan penuntut umum terjadi kekaburan. Ungkap sampurna saat membacakan diruang persidangan.

Setelah nota eksepsi dan nota keberatan dibacakan penasehat hukum  Terdakwa Faigizega dan Yanaldi Zega. Langsung Majelis Hakim Faisal SH. MH  menanyakan kepada Terdakwa Yunaldi Zega.

Apakah saudara Terdakwa mengajukan pertanyaan.  Ada majelis hakim saya mau mengajukan surat penangguhan penahanan.ujar Terdakwa yunaldi zega

Kemudian terdakwa yunaldi zega menyerahkan surat penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Faisal. SH. MH akan seterusnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah permohonan penangguhan ini dikabulkan atau tidak dikabulkan. Ujar Ketua Majelis Faisal, SH, MH.

Sebelum persidangan ini ditutup  Majelis Hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum Shahwir Abdullah. SH kapan menanggapi jawaban eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. "Minggu depan pak hakim." Ujarnya.

Sumber : Wawasanriau.Com

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Diduga Polres Rohil Tangkap Faigizaro Zega Tidak Beralasan Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved